10 Terdakwa Kasus Tukin Kementerian ESDM Dihukum 2-6 Tahun Penjara

15 Maret 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 hingga 2022 dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 hingga 2022 dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan 10 pegawai Kementerian ESDM terbukti bersalah dalam korupsi dana tunjangan kinerja tahun 2020-2022. Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara yang berbeda-beda kepada para terdakwa.
ADVERTISEMENT
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (15/3).
Berikut daftar terdakwanya:
Terdakwa I: Bendahara Pengeluaran, Abdullah
Terdakwa II: Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo
Terdakwa III: Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Rokhmat Annashikhah
ADVERTISEMENT
Terdakwa IV: Operator Surat Perintah Membayar, Beni Arianto
Terdakwa V: Penguji Tagihan, Hendi
Terdakwa VI: Pejabat Pembuat Komitmen, Haryat Prasetyo
Terdakwa VII: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine
Terdakwa VIII: Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio
ADVERTISEMENT
Terdakwa IX: Staf Pejabat Pembuat Komitmen, Leinhard Febrian Sirait
Terdakwa X: Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso
Kesepuluhnya disebut telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja 2020-2023 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dalam setiap bulannya.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT