Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
11 Tempat Hiburan Malam di DKI Ditutup Sementara, Langgar Aturan saat Ramadan
25 Maret 2025 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta menemukan sebelas pelanggaran di tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Pelanggaran tersebut di antaranya menyajikan makanan dan minuman saat puasa.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa, nanti secara itu ada 11 [pelanggaran] ya, ada 11 pelanggaran. Jadi pelanggarannya itu kebanyakan ya menyiapkan display-display makanan pada saat bulan suci Ramadan,” ujar Kasatpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (25/3).
Satriadi mengatakan, untuk sementara waktu, tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. Meski begitu, dia tidak menyebutkan nama dari tempat hiburan yang ditutup itu.
“Sanksinya penutupan, penutupan sementara sampai nanti kita berikan peraturan [baru] yang disesuaikan dengan peraturan [yang sudah ada],” tutur Satriadi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno berencana mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang ada di Jakarta selama Ramadan. Dia berharap para pelaku usaha dapat memahaminya.
Rano menyebut alasan penghentian waktu operasional dibandingkan penutupannya selama Ramadan karena kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
ADVERTISEMENT
“ Ya, artinya, kita nggak bisa pungkiri bahwa kehidupan itu ada. Ya kan, supaya ya kita tahu lah, situasi ekonomi sekarang kan juga tidak baik-baik saja,” ungkap Rano di Graha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/2).
Sementara itu, dalam surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah.
Sejumlah tempat hiburan yang tutup di antaranya, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat serta arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum.
Penutupan itu dilakukan mulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Meskipun demikian, penutupan itu terjadi di kelab malam yang berada di Hotel bintang 4 dan 5, serta di kawasan yang jauh dari rumah warga, tempat ibadah, dan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan rumah biliar atau bola sodok masih boleh beroperasi selama Ramadan. Tempat usaha Karaoke eksekutif boleh beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB dan karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB.