13 AC Milik Pengadilan Negeri Depok Dicuri

26 Juli 2022 20:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pencuri mendatangi gudang milik Pengadilan Negeri Depok yang berada di Jalan Anyelir 3, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sebanyak 13 mesin pendingin ruangan atau AC dibawa kabur para pencuri diduga pada Selasa (26/7) dini hari.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Depok, Hanafi membenarkan kejadian pencurian itu. Ia menyebut gudang lokasi pencurian tidak berada satu kompleks dengan bangunan utama PN Depok.
"Ketahuannya sekitar pukul 08.30 WIB, ada pegawai yang datang ke sana," ujar Hanafi.
Ia menjelaskan, awalnya pegawai yang datang melihat gudang semi permanen itu rusak.
"Sampai di sana ada barang yang hilang. Info yang kami dapat sekitar 13 unit AC telah dicuri," jelasnya.
PN Depok langsung melaporkan kejadian pencurian ke pihak kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi pencurian untuk pemeriksaan lanjutan.
"CCTV tidak ada di lokasi gudang, jadi saya belum bisa berikan konfirmasi lebih mendalam," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait pencurian itu.
ADVERTISEMENT
"Sementara masih penyelidikan. Tadi sudah membuatkan laporan," pungkas Yogen.