13 Anak Korban Predator Seks di Panti Tangerang Diberi Pendampingan Psikologis

11 Oktober 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keteragan kepada awak media saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keteragan kepada awak media saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memastikan telah memberikan pendampingan psikologis bagi 13 anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota. Mereka adalah korban 3 predator seks yang merupakan pemilik panti dan pengasuh.
ADVERTISEMENT
"Terhadap korban dan anak asuh total anak asuh yang dilakukan pendampingan psikologi ada 13, 8 di antaranya korban, ini dilakukan pendampingan psikologi oleh biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10).
Ade menjelaskan hal itu merupakan komitmen kepolisian untuk melindungi kelompok rentan, salah satunya adalah anak-anak.
Selain hal itu, Ade menyampaikan, kepolisian sudah memeriksa psikologis 2 pelaku yang sudah tertangkap. Akan tetapi, kepolisian mengaku masih bekerja untuk menyusun hasilnya.
Garis polisi terpasang di gedung Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
Untuk diketahui, 2 pelaku yang sudah ditangkap adalah Sudirman (49) yang merupakan ketua yayasan panti dan Yusuf Baktiar (30), yang merupakan pengasuh. Sosok lain yang masih buron adalah YS alias Yandi atau Alif yang juga merupakan pengasuh.
ADVERTISEMENT
Kepolisian menyebutkan bahwa para pelaku merupakan homoseksual dan pedofilia. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.