Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sebanyak 13 orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei di sekitar Bawaslu, Jakarta Pusat, telah divonis bersalah pada Senin (9/9). Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 20 hari kepada 13 orang itu.
ADVERTISEMENT
Ketiga belas orang itu yakni Rendy Bugis Petta Lolo alias Rendy, Abdurrais Ishak, Jumawal alias Awal, Zulkadri Purnama Yuda Alias Zul, Vivi Andrian, Syamsul Huda Alias Syamsul dan Yoda Firdaus. Lalu, Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Khoemeini.
Vonis dari majelis hakim PN Jakpus membuat 13 terdakwa tersebut pada hari ini, Selasa (10/9), bebas dari bui. Sebab vonis hukuman penjara itu dikurangi masa penahanan yang telah mereka jalani sebelumnya.
"Besok (hari ini, bisa keluar), besok. Kan penahanan sudah 3 bulan 19 hari. Nah, sementara 3 bulan 20 harinya, besok. Besok harus sudah dikeluarin," kata kuasa hukum para terdakwa, Julianto, usai sidang vonis di PN Jakpus, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Julianto mengatakan, masa penahanan para terdakwa diketahui oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Bahkan dia mengatakan, sebelum sidang sempat dibahas mengenai lamanya para terdakwa menjalani masa tahanan.
Rencananya, Julianto hari ini akan mengurus administrasi yang menyatakan para terdakwa telah menjalani hukuman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Makmur menyatakan 13 terdakwa bersalah. Hakim meyakini mereka melawan petugas.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugas untuk ketertiban umum," kata Makmur saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Senin (9/9).
Perbuatan mereka dianggap telah melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski begitu, hakim menyebut tidak menemukan hal-hal yang memberatkan dalam putusan tersebut. Sementara untuk hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengakui, menyesali perbuatanya serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 4 bulan. Meski begitu, terkait putusan tersebut, jaksa dan para terdakwa menerimanya.
Sejumlah terdakwa bahkan ada yang melakukan sujud syukur dan menangis atas vonis yang diberikan hakim tersebut.