13 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Dituntut 4 Bulan Penjara

5 September 2019 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 13 orang terdakwa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 4 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Ketiga belas orang itu adalah Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Khoemeini. Lalu ada Rendy Bugis Petta Lolo alias Rendy, Abdurrais Ishak, Jumawal alias Awal, Zulkadri Purnama Yuda Alias Zul, Vivi Andrian, Syamsul Huda Alias Syamsul, dan Yoda Firdaus.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tidak menghiraukan imbauan petugas untuk membubarkan diri saat kericuhan terjadi.
"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan dengan pada orang banyak, datang berkerumun, tidak segera pergi setelah diperintahkan untuk ketiga kalinya oleh atau atas nama kekuasaan yang berwenang," kata jaksa penuntut umum pada saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
Tuntutan dibacakan secara bergantian untuk masing-masing terdakwa. Jaksa menyakini mereka terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu, Thamrin. Mereka disebut ada yang melakukan perlawanan kepada aparat dengan melemparkan batu dan kelereng.
Kondisi kerusuhan di sekitar Bawaslu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 218 KUHP. Adapun bunyi pasal itu yakni:
Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.
ADVERTISEMENT
Sehari sebelumnya, jaksa telah menuntut lima terdakwa lainnya dengan hukuman yang berbeda-beda. Empat terdakwa di antaranya, yakni Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma dituntut hukuman penjara selama 4 bulan 14 hari.
Sementara satu terdakwa lainnya, Abdul Syukur, dihukum 8 bulan penjara karena dianggap telah menyerang petugas dengan melempar batu. Abdul Syukur dinilai terbukti melanggar Pasal 170 jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.