Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sebanyak 18 orang didakwa terlibat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI Jakarta menilai, mereka terlibat dalam kerusuhan dengan berbagai macam perbuatan, mulai dari melempar batu hingga petasan.
ADVERTISEMENT
"Dengan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau menurut Undang-Undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, jika dilakukan satu orang atau lebih dengan bersekutu," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Jaksa menyebut, 15 orang terdakwa terbukti ikut kerusuhan dengan melemparkan batu kepada aparat. Batu-batu tersebut diambil dari sekitar tempat terjadi kerusuhan.
Mereka adalah; Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dodi Pramoko, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi dan Asep Nurdin.
"Ikut melakukan perbuatan anarkis dengan mengambil batu di sekitarnya, melemparkan batu dengan menggunakan tangan kanan ke arah Brimob," jelas Jaksa.
ADVERTISEMENT
Sementara terdakwa Warno, kata Jaksa, melemparkan satu buah botol berisi batu kepada aparat kepolisian. Sedangkan terdakwa Abdul Musafar melemparkan petasan ke arah polisi, dan terdakwa Udi mengetapel dengan kelereng yang didapatkan dari seseorang yang tak dikenal.
"(Udi) Mengetapel petugas kepolisian yang sedang berjaga dengan menembakan kelereng sebanyak 3 kali," ujar Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menyebut adanya bujukan kepada Muhammad Hasti, Khoiriza, Afriyan dan Yogi Hendi untuk ikut aksi. Bujukan tersebut berupa pemberian uang Rp 500 ribu kepada empat orang, orang termasuk ketiganya.
Menurut Jaksa, perbuatan anarkis itu dilakukan setelah melihat kericuhan awal dan mendapat provokasi. Padahal, saat itu polisi sudah mengimbau agar tidak ada perbuatan anarkis dan meminta massa segera membubarkan diri saat kericuhan pecah, namun tidak digubris.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, polisi terpaksa membubarkan mereka secara paksa dan menangkap para terdakwa untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatan tersebut, mereka dianggap melanggar pasal 212 KUHP jo Pasal 214 ayat (1) KUHP atau pasal 70 ayat (1) KUHP atau pasal 216 ayat (1).
Sementara itu, Kuasa hukum Warno dan Dodi Pramoko, Julianto, membantah isi dakwaan tersebut. Menurut Julianto, dakwaan jaksa banyak yang tidak sesuai dengan fakta, bahkan ia menyebut adanya rekayasa.
"Dengan fakta tidak benar. Salah satunya melempar batu, karena orang itu sudah emang perjalanan pulang, emang ditangkap, jadi mereka enggak melempar," jelas Julianto.