Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
2 Anggota Gangster di Semarang yang Serang Warga Jadi Tersangka
3 Juni 2024 13:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dua anggota gangster yang membacoki 3 orang di Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, dua orang tersangka itu masing-masing bernama Mohammad Farrel Ardan (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan.
"Ditetapkan dua tersangka, lima orang lagi yang diamankan masih di Polsek Tembalang masih didalami keterangannya. Belum ditetapkan statusnya," ujar Andika saat jumpa pers di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat 5 kelompok gangster di Kota Semarang bersatu dan menantang 1 kelompok gangster di Taman Meteseh Kamis (30/5) lalu pukul 02.30 WIB. Namun ternyata gangster yang mereka tantang itu mundur dan melarikan diri.
"Awalnya lima kelompok geng yang sudah berjanjian akan melawan kelompok lain. Mereka berjanjian di taman Meteseh. Yang ditantang mundur kemudian tiga korban yang saat itu melintas dalam keadaan ngebut langsung dikeroyok dengan sajam," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa itu, korban E mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri dan luka iris di pergelangan kiri. Sedangkan, korban N mengalami luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri dan goresan di alis kanan, dan korban Y mengalami luka sobek di leher dan lecet di punggung.
"Pelaku Farel merusak motor korban menggunakan stik golf kemudian motor korban dibawa. Pelaku Akbar ini ikut membacok," sebut dia.
Saat ini, polisi masih memburu empat terduga pelaku lainnya. Mereka merupakan pelaku yang ikut mengeroyok para korban.
"Masih ada empat yang kita kejar. Nama sudah ada," tegas Andika.
Sementara itu, pelaku Farel yang merupakan anggota kelompok gangster Gelandang mengaku diajak temannya untuk mengikuti aksi tawuran tersebut. Gengnya lalu bergabung dengan 4 kelompok gangster lainnya.
ADVERTISEMENT
"Tim Gelandang. Terus pas kumpul rata--rata nggak kenal. Saya diajak. Sajam dapat dari Sipet (nama orang), kalau beli biasanya di market place," ucap Farel.
Di sisi lain, Akbar menyebut dirinya mengajak delapan anggotanya timnya untuk mengikuti tawuran ini. Akbar pun berhasil membacok dua korban.
"Saya dari geng Pedurungan. Yang saya hajar dua, yang saya ajak delapan. Kita balas dendam. Ajakan di sosmed, beli sajamnya di Shopee," kata Akbar.
Dalam kasus ini polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit sepanjang 80 cm, stick golf, tiga motor, dan satu ponsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT