Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
2 Anggota TNI Pemutilasi Warga di Mimika Papua Dihukum Penjara Seumur Hidup
29 Desember 2023 20:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi empat anggota TNI terdakwa kasus mutilasi di Distrik Wania, Mimika, Papua. Keempatnya tetap dinyatakan bersalah.
ADVERTISEMENT
"Menolak permohonan kasasi para terdakwa," begitu petikan putusan kasasi yang diketok Hakim Ketua Hidayat Manao dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta Br Tarigan, dikutip Jumat (29/12).
Keempat terdakwa ialah Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Sebenarnya ada lima terdakwa dalam kasus ini, tapi terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal dunia.
Ada tiga perbuatan yang terbukti dilakukan para terdakwa. Pertama, membunuh empat warga asal Nduga di Mimika.
Kedua, membakar mobil dengan tujuan untuk merampas uang milik korban. Ketiga, memutilasi korban lalu memasukkan potongan mayat ke dalam karung, kemudian membuangnya ke Sungai Pigapu.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan bersalah. Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman yang berbeda untuk keempatnya, sesuai peran masing-masing.
ADVERTISEMENT
Berikut besaran vonisnya:
Pratu Rahmat Amin Sese:
Pratu Rizky Oktaf Muliawan:
Pratu Robertus Putra Clinsman:
Praka Pargo Rumbouw:
Banding para terdakwa itu ditolak. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung pun menolaknya.
Peran Para Terdakwa
Dalam analisis fakta persidangan, para terdakwa bersama saksi pelaku Roy Marten Howay dan Andre Pudjianto Lee alias Jay alias Jack terbukti melakukan pembunuhan dan melakukan mutilasi terhadap para 4 orang korban: Lemanion Narigi, Irian Narigi, Arnold Lokbere dan Arnold Lokbere.
Tak hanya itu, Rahmat dkk juga membakar mobil Calya warna silver nomor polisi T 1641 UV. Tujuannya ialah untuk merampas uang milik korban yang digunakan oleh para korban untuk membeli senjata api illegal.
Dalam persidangan terungkap, Dominggus berperan sejak bersama Rahmat. keduanya ikut aktif dalam perencanaan, melakukan mutilasi terhadap dua mayat dan memasukkan ke dalam karung. Kemudian mereka membuangnya ke sungai Pigapu.
ADVERTISEMENT
Dari kegiatan tersebut keduanya mendapat keuntungan uang sejumlah Rp 22 juta. Rizky dan Robertus aktif sejak awal melakukan perencanaan pembunuhan dan juga turut menikmati keuntungan.
Adapun Praka Pargo dinilai tidak aktif dalam perencanaan. Dia juga tidak melakukan mutilasi terhadap mayat. Namun ikut membantu memasukkan potongan tubuh ke dalam karung dan ikut membuangnya ke sungai. Dari kegiatan tersebut Pargo mendapat keuntungan uang sejumlah Rp 4 juta.
Pada putusan kasasi, terungkap bahwa motif para terdakwa dalam menjalankan aksinya adalah mulanya ingin melakukan penjebakan terhadap para korban yang diduga simpatisan OPM yang akan membeli senjata api illegal.
"Pada kenyataannya, setelah para Terdakwa bertemu dengan para korban situasi menjadi berubah yaitu para Terdakwa merampas uang milik para korban dan merampas nyawa para korban serta memutilasi dan memasukan ke dalam karung lalu membuangnya ke Sungai Pigapu lalu membakar mobil milik para korban," begitu kutipan putusan kasasi.
ADVERTISEMENT