2 Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Sabu, KY Koordinasi dengan BNN

24 Mei 2022 12:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung PN Rangkasbitung. Foto: PN Rangkasbitung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PN Rangkasbitung. Foto: PN Rangkasbitung
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait ditangkapnya dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung akibat dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa (17/5). KY menyayangkan peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengatakan peristiwa ini akan menjadi catatan untuk terus memperkuat kerja sama pengawasan bersama Mahkamah Agung (MA) agar tak terulang kembali. Selain itu, juga untuk meminimalisasi pelanggaran hukum atau etika yang dilakukan oleh seorang hakim di masa depan.
"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini. Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Lebih lanjut, Miko menuturkan bahwa penanganan terhadap dua hakim tersebut dilakukan oleh BNN. KY akan komunikasi dan berkoordinasi untuk mengetahui perkembangan proses penanganan hukum kedua hakim tersebut.
"Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," ucap Miko
ADVERTISEMENT
KY percaya bahwa seluruh proses hukum yang saat ini dilakukan pihak BNN akan berjalan secara transparan hingga pada akhirnya kedua hakim akan diproses lebih lanjut terkait tindakan mereka.
"Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," pungkasnya.
Miko Ginting, aktivis dan peneliti PSHK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pihak BNN Banten menangkap 2 orang hakim dan 1 PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Selasa (17/5). Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hakim tersebut bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Sementara seorang PNS berinisial RAS. Mereka ditemukan mengkonsumsi sabu di salah satu ruang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung di sela sidang.
Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang.
ADVERTISEMENT
RAS yang merupakan PNS di PN Rangkasbitung akhirnya diamankan saat sedang mengambil paket berisi sabu di outlet TIKI di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia diamankan lengkap dengan barang bukti sabu seberat 20,634 gram.
Saat diinterogasi, RAS mengaku sabu itu merupakan milik hakim Yudi Rozadinata. Pengakuan RAS itu pun terbukti dengan ditemukannya 1 alat isap sabu atau bong di dalam laci meja kerja Yudi serta dua alat isap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas Danu.
Diketahui, kedua hakim itu acapkali mengkonsumsi sabu di beberapa tempat, termasuk di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Bahkan hal itu disebut telah dilakukan keduanya dalam rentang waktu lebih dari 1 tahun.
ADVERTISEMENT