Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
2 Paslon Pilgub Sumbar, Nasrul-Indra dan Mulyadi-Ali, Ajukan Sengketa ke MK
25 Desember 2020 14:36 WIB
ADVERTISEMENT
Hasil rekapitulasi Pilgub Sumatera Barat (Sumbar ) telah menetapkan paslon yang diusung PKS, Mahyeldi-Audy Joinaldy, sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT
Mahyeldi-Audy unggul dari 3 paslon lainnya yakni Nasrul Abit-Indra Catri, Fakhrizal-Genius Umar, dan Mulyadi-Ali Mukhni.
Rinciannya Mahyeldi-Audy mendapat 726.853 suara, Nasrul-Indra 679.069 suara, Mulyadi-Ali 614.447 suara, dan Fakhrizal-Genius 220.893 suara.
Meski demikian, paslon Nasrul-Indra yang diusung Gerindra dan Mulyadi-Ali yang diusung Demokrat dan PAN tak menerima hasil tersebut.
Kedua paslon itu menggugat hasil Pilgub Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK ) pada Rabu (23/12).
Kedua paslon tersebut menuding paslon Mahyeldi-Audy melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Masing-masing paslon, meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilgub Sumbar.
Adapun sejauh ini MK telah menerima 135 gugatan sengketa Pilkada. Pendaftaran gugatan hasil Pilbup dan Pilwalkot dibuka mulai 13-29 Desember 2020. Sementara gugatan hasil Pilgub bisa didaftarkan pada 16-30 Desember.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana terhadap gugatan yang masuk rencananya digelar pada 26-29 Januari 2021. Sementara putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret 2021.