2 Paslon Pilgub Sumbar, Nasrul-Indra dan Mulyadi-Ali, Ajukan Sengketa ke MK

25 Desember 2020 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit (kiri) dan Indra Catri (kanan) usai mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur di kantor KPU, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (5/6). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit (kiri) dan Indra Catri (kanan) usai mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur di kantor KPU, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (5/6). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hasil rekapitulasi Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan paslon yang diusung PKS, Mahyeldi-Audy Joinaldy, sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT
Mahyeldi-Audy unggul dari 3 paslon lainnya yakni Nasrul Abit-Indra Catri, Fakhrizal-Genius Umar, dan Mulyadi-Ali Mukhni.
Rinciannya Mahyeldi-Audy mendapat 726.853 suara, Nasrul-Indra 679.069 suara, Mulyadi-Ali 614.447 suara, dan Fakhrizal-Genius 220.893 suara.
Meski demikian, paslon Nasrul-Indra yang diusung Gerindra dan Mulyadi-Ali yang diusung Demokrat dan PAN tak menerima hasil tersebut.
Cagub Sumbar Mulyadi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kedua paslon itu menggugat hasil Pilgub Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/12).
Kedua paslon tersebut menuding paslon Mahyeldi-Audy melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Masing-masing paslon, meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilgub Sumbar.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Adapun sejauh ini MK telah menerima 135 gugatan sengketa Pilkada. Pendaftaran gugatan hasil Pilbup dan Pilwalkot dibuka mulai 13-29 Desember 2020. Sementara gugatan hasil Pilgub bisa didaftarkan pada 16-30 Desember.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana terhadap gugatan yang masuk rencananya digelar pada 26-29 Januari 2021. Sementara putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret 2021.