Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
2 Penyidik KPK Intimidasi Saksi Kasus Bansos karena Ingin Gali Peran Ihsan Yunus
12 Juli 2021 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:03 WIB
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan 2 penyidik KPK , M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga, melanggar kode etik. Keduanya terbukti mengintimidasi Senior Assistant Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara alias Yogas.
ADVERTISEMENT
Yogas merupakan saksi kasus suap bansos. Ia kerap disebut sebagai operator atau perantara anggota DPR RI F-PDIP, Ihsan Yunus .
Ihsan pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR yang bermitra dengan Kemensos. Usai kasus bansos terungkap, Fraksi PDIP DPR memindahkan Ihsan ke Komisi II.
Anggota majelis sidang etik Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan berdasarkan keterangan di sidang, Praswad mengintimidasi Yogas demi kepentingan penyidikan. Praswad ingin menggali lebih jauh keterlibatan Ihsan dalam perkara bansos.
"Terperiksa I (Praswad -red) juga memahami kedudukan saksi (Yogas -red) dalam pemeriksaan mempunyai hak untuk tidak mengaku. Namun keterangan saksi Agustri Yogasmara pada saat pemeriksaan 13 Januari 2021 sangat dibutuhkan oleh penyidik. Karena saat itu rangkaian peristiwa perkara bansos yang melibatkan Ihsan Yunus dan Imam masih terputus," ujar Syamsuddin saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7).
ADVERTISEMENT
Syamsuddin menyebut selama proses sidang, Praswad menilai tindakannya sesuai prosedur pemeriksaan saksi di KPK. Meski demikian, Praswad meminta maaf atas tindakannya itu.
Syamsuddin menyatakan tindakan mengintimidasi saksi saat pemeriksaan tidak dibenarkan. Sebab penyidik harus tetap mengedepankan HAM.
"Dalam mengimplementasikan teknik-teknik tersebut bukan berarti dapat sebebas-bebasnya. Karena penyidik dalam melaksanakan tugas tetap harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini KUHAP yang sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia," ucap Syamsuddin.
Sehingga menurut Syamsuddin, penyidik harus tetap menjalankan tugasnya sesuai koridor yang berlaku tanpa melecehkan atau merundung saksi.
"Majelis juga sependapat dengan pendamping bahwa ada kewajiban penyidik untuk mengingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar. Tetapi kewajiban tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus dilakukan perundungan atau pelecehan terhadap saksi," kata Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Mengenai kasus etik ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan terhadap Praswad. Sementara Prayoga mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman 3 bulan.