Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
2 Polisi di Polres Sinjai Bolos Bertahun-Tahun, Dipecat Tidak Hormat
1 Agustus 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak dua orang anggota polri yang bertugas di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), lantaran tidak masuk kantor selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat. Mereka melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi.
Upacara pemberhentian kedua anggota polisi itu dari kedinasan Polri dilakukan pada Kamis (1/8) tadi. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry yang dihadiri para pejabat utama Polres dan personel lainnya.
Harry mengatakan, Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah sejak 10 Januari 2017 atau 7 tahun lamanya sampai sekarang. Sedangkan Brigpol Jusnadi meninggalkan tugas sejak 11 Agustus 2008 atau 16 tahun hingga saat ini.
Upacara PTDH tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri atas nama Bripka Jahuri.
Dan untuk Brigpol Jusnadi, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas polri.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan tidak hadir atau In Absensia saat upacara, jadi PTDH dilakukan dengan dengan pencoretan foto, yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Harry mengingatkan kepada seluruh personel untuk tidak membuat pelanggaran.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional," harapnya