Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
2 Tahun Absen, Lese Mejeste Kembali Dipakai untuk Dakwa Pemimpin Demo Thailand
1 Desember 2020 10:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasal 112 UU Penistaan Kerajaan di Thailand merupakan hukum lese mejeste terberat di dunia. Lese mejeste merupakan istilah dalam bahasa Prancis terkait hukum yang melindungi keluarga kerajaan.
Dalam beberapa bulan terakhir Thailand diguncang demo prodemokrasi. Para demonstran bukan cuma mengincar pemerintah, namun juga kerajaan yang sebenarnya haram dilakukan di Negeri Gajah Putih.
Salah satu penggerak demo adalah aktivis HAM Anon Numpa. Pria ini juga ikut diperiksa polisi dan didakwa melanggar UU Penistaan Kerajaan.
Seusai diperiksa polisi, Anon membenarkan bahwa mereka didakwa pasal 112 UU Penistaan Kerajaan. Anon menegaskan segala tuduhan tak beralasan.
“Kami membantah itu,” ujar Anon seperti dikutip dari AFP.
Anon didakwa karena perannya pada demo September lalu. Jika terbukti bersalah, Anon dan rekan-rekannya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun per dakwaan.
ADVERTISEMENT
Selain Anon, pemimpin demo lainnya Panupong Jadnok juga didakwa pasal serupa. Namun, dia menyatakan tidak takut sampai tujuannya tercapai.
“Kami berdiri di atas ideologi kami, kami tak akan terikat dengan kediktatoran dan kami tidak akan menerima pasal 112 sebagai hukum,” tegas dia.
Demonstrasi berbulan-bulan di Thailand dilakukan untuk membuat PM Prayuth Chan-O-cha mundur. Tujuan lain adalah reformasi kerajaan dan penghapusan lese mejeste.
Sejak 2018, lese mejeste sudah tak pernah digunakan lagi. PM Prayuth sempat menegaskan, absennya lese mejeste karena belas kasih Raja Maha Vajiralongkorn.
Hanya saja, karena demo tak kunjung reda PM Prayuth memberi lampu hijau kepada penegak hukum untuk kembali menggunakan lese mejeste.