2 WN India Jadi Koki Ilegal di Bali, Mengaku Korban Penipuan

1 November 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 2 WN India, IS dan RS dideportasi dari Bali. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
zoom-in-whitePerbesar
2 WN India, IS dan RS dideportasi dari Bali. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
ADVERTISEMENT
Petugas imigrasi menangkap dua WN India berinsial IS (27) dan RS (21) karena bekerja sebagai koki ilegal di sebuah mal di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (16/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Mereka kini dideportasi ke negaranya asalnya karena melanggar aturan tentang izin tinggal, pada Kamis (31/10) kemarin. Mereka juga dicekal untuk kembali masuk ke Indonesia.
"Rudenim Denpasar mendeportasi dua WN India karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (1/11).
Imigrasi berhasil menangkap keduanya saat operasi pengawasan orang asing di Kawasan wisata Badung. Keduanya kedapatan bekerja sebagai koki namun tidak bisa menunjukkan izin tinggal sementara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN India itu hanya memiliki izin tinggal kunjungan sebagai turis. Kedua WN India itu langsung diboyong ke Imigrasi.
Dalam pemeriksaan lanjutan, IS dan RS tercatat masuk Bali pada September 2024. Mereka mengaku diundang seorang teman berinsial C untuk bekerja di sebuah restoran. Teman tersebut mengaku sudah mengurus izin tinggal dan memberi gaji sekitar 3 ribu Rupee dalam sebulan.
ADVERTISEMENT
"Namun belakangan mereka menyadari bahwa telah diperdaya oleh C," katanya.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut :
• Surat permohonan ITAS dari sponsor
• Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000
• KTP sponsor
• Formulir pengajuan ITAS
• Paspor asli dan fotokopi
• Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen
• Telex persetujuan ITAS, untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor
• Untuk sponsor orang tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat
• Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat)
ADVERTISEMENT
• Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya
• Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait