Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
2 WNA Hina Petugas Imigrasi Bandara Soetta, Berujung Deportasi
21 Oktober 2022 23:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua orang Warga Negara Asing (WNA ) berinisial MD (Pria) dari Australia dan MT (Wanita) dari Jepang berulah dengan menghina dan melakukan kekerasan kepada petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya nekat melakukan itu karena menolak membayar denda overstay.
ADVERTISEMENT
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.35 WIB.
Saat itu, MD dan MT bersama dua anak mereka akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka telah overstay masing-masing selama dua hari.
Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar biaya denda. Namun MD justru menolak membayar beban biaya overstay. Pria tersebut kemudian marah dan melempar petugas Imigrasi. Dia juga mengacungkan jari tengah ke petugas.
Achmad Nur Saleh mengatakan, kejadian tersebut menyebabkan mereka batal terbang ke Australia. Mereka kemudian meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja dengan kondisi paspor ditahan oleh petugas imigrasi.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik indonesia.
“Kami sangat tersinggung, Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana,” kata Tito, dalam keterangannya.
Minta Maaf karena Tak Mau Dipidana
Achmad Nur Saleh menjelaskan, setelah peristiwa terjadi, keduanya kemudian meminta maaf kepada petugas Imigrasi. Keduanya juga meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan melapor ke polisi.
Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay.
Permohonan maaf tersebut dilakukan dengan datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta didampingi perwakilan Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Menurut informasi resmi yang kami terima langsung dari Kanim Soekarno-Hatta, kedua WNA telah meminta maaf atas tindakan menghina petugas yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku," Achmad Nur Saleh.
Berujung Dideportasi
Dilihat dari akun Twitter Imigrasi Soetta, disebutkan bahwa 2 WNA tersebut sudah dideportasi. Keduanya menumpang pesawat QF42 yang berangkat pada Jumat (21/10) pukul 20.10 WIB.
Selain itu, mereka juga dimasukkan dalam daftar tangkal Direktorat Imigrasi. Sehingga tidak dapat masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Belum dibeberkan jangka waktu yang dimaksud.