3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

11 Desember 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM,  Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di  Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Puspen TNI
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Militer II-08 Jakarta memvonis 3 anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dengan pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Militer II-02 Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang vonis pembunuhan berencana Imam Masykur, Senin (11/12).
"Mengadili. Satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," Rudy membacakan amar.
Pengadilan menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mempidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta ketiganya dihukum mati. Atas vonis tersebut, baik dari oditur militer dan penasihat hukum pelaku mengatakan berpikir-pikir terlebih dahulu soal banding.
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Puspen TNI
Berdasarkan pantauan kumparan di lokasi, persidangan dimulai pada pukul 10.35 WIB. Saat divonis dijatuhkan ketiganya yang mengenakan seragam loreng hijau lengkap terlihat tertunduk menerima nasibnya.
Pada persidangan ini turut hadir penasihat hukum ketiga terdakwa dan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Begitupun rombongan dari pihak Imam Masykur, perwakilan Hotman Paris 911, anggota DPD Aceh Sudirman, dan Ibu Imam, Fauziah.
Dalam kasus ini, oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik bersama dua anggota TNI lainnya, yaitu anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, bekerja sama menculik dan menganiaya seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25). Akibat kejadian ini, Imam tewas.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Imam diculik saat berada di sebuah toko di Jakarta pada Sabtu (12/8). Ia yang disebut terlibat penjualan obat ilegal itu diminta memberikan uang Rp 50 juta kepada pelaku agar bisa dibebaskan. Namun karena permintaan itu tak dipenuhi, Imam dianiaya hingga tewas.
Ketiga pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik Imam. Setelah Imam tewas, Praka Riswandi dan dua temannya membuang jasad Imam dari atas jembatan waduk di Purwakarta, Jawa Barat.