3 Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu Dimutasi

23 Agustus 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan gugatan Partai Prima: T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.
 Foto: PN Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan gugatan Partai Prima: T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban. Foto: PN Jakpus
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi kepada tiga orang hakim PN Jakarta Pusat yang memutus mengabulkan gugatan penundaan pemilu. Mereka disanksi mutasi satu tingkat ke pengadilan lebih rendah di daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam salinan putusan Bawas MA, ketiganya dijatuhi sanksi sedang.
Adapun terkait gugatan Partai Prima ini, telah diperbaiki oleh pengadilan tingkat banding. Hasilnya gugatan tersebut ditolak. Putusan banding ini dikuatkan dengan putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Berikut sanksi kepada mereka:
Hakim T Oyong
Hakim T Oyong. Foto: PN Sarolangun
Hakim T Oyong selaku ketua majelis hakim yang mengabulkan gugatan penundaan pemilu oleh Partai Prima dimutasi ke PN Bengkulu. Dalam salah satu poin putusannya, majelis memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota," demikian putusan Bawas MA dikutip Rabu (23/8).
Adapun mutasi dilakukan karena Hakim T Oyong dinilai melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009-Nomor 02/SKB/P.KY/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 juncto PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-O2/PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).
ADVERTISEMENT
Dia dimutasi berdasarkan disposisi YM Ketua MA tanggal 4 Juli 2023 juncto disposisi YM Plt. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023, Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023 Nomor 1089/BP/PS.02/7/2023.
Hakim T Oyong sempat berkarier di sejumlah pengadilan. Mulai dari Sarolangun, Ambon, hingga Medan. Saat ini, T Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda.
H Bakri
Hakim H. Bakri. Foto: PN Jakarta Pusat
Sementara untuk Hakim H Bakri, dia disanksi mutasi ke PN Padang. Dasar hukum dan pelanggaran yang dilakukan oleh Bakri sama seperti T Oyong.
"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota," demikian putusan Bawas MA.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Hakim H. Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Dominggus Silaban
Hakim Dominggus Silaban. Foto: PN Jakarta Pusat
Kemudian untuk Hakim Dominggus Silaban, dia disanksi mutasi ke PN Jambi. Dasar hukum dan pelanggaran yang dilakukan oleh Dominggus sama seperti T Oyong dan Bakri.
"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota," demikian putusan Bawas MA.
Dominggus ini sempat berkarier di PN Medan. Saat ini Dominggus menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Belum ada pernyataan dari ketiga hakin itu mengenai sanksi mutasi tersebut.