3 Kebohongan di Balik Kecelakaan Setya Novanto

11 Januari 2018 7:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Setya Novanto di KPK. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di KPK. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Polemik kasus e-KTP yang menjerat mantan ketua DPR RI Setya Novanto perlahan mulai menunjukan titik terang. Fredrich Yunadi (FY) dan dokter Bimanesh Sutarjo (BTS) diduga telah menjadi dalang di balik serangkaian kebohongan dalam kecelakaan yang dialami Novanto pada 16 November tahun lalu. Mereka diduga telah menghalangi proses penyelidikan terhadap mantan orang nomor satu di DPR RI itu.
ADVERTISEMENT
Dugaan itu bukan tanpa alasan, terdapat beberapa kejanggalan dalam kejadian tersebut. Diawali dari hilangnya Novanto pada 15 November 2017. Ketika itu Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP, tetapi ia tidak hadir.
Di hari yang sama, KPK pada pukul 21.40 WIB mendatangi rumah Novanto, tetapi ia tidak berada di kediamannya. KPK pun mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri.
Keesokan harinya, Kamis (16/11), karena tidak ada pemberitahuan, KPK menerbitkan DPO terhadap Novanto. Sontak Novanto menjadi orang paling dicari seantero negeri.
Tidak diduga, malam harinya, mobil yang dikendarai Novanto ditemukan mengalami kecelakaan dengan menabrak tiang lampu (listrik) dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Dari sini semua drama kebohongan di balik kecelakaan Novanto dimulai.
ADVERTISEMENT
Kondisi mobil Setya Novanto. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil Setya Novanto. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
1. Fredrich dan Dr Bimanesh Sutarjo Diduga Manipulasi Kesehatan
Fredrich yang merupakan kuasa hukum Novanto diduga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, khususnya dengan dr Bimanesh, dokter yang menangani Novanto ketika ia dirawat di RS Medika Permata Hijau.
"FY dan BST diduga kerja sama memasukkan tersangka SN ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan penyidik KPK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung, KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Hal ini diperkuat dengan sikap rumah sakit tempat Novanto dirawat yang bertindak tidak kooperatif terhadap penyidik KPK. "Sejauh ini ada informasi yang kami terima, pihak-pihak tertentu tidak kooperatif," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jumat (17/11) lalu.
Setya Novanto dipindahkan ke RSCM (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto dipindahkan ke RSCM (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
2. Booking 1 Lantai di RS Permata Hijau
ADVERTISEMENT
Kejanggalan lainnya ada pada tindakan medis yang diberikan kepada Novanto. Setelah mobil Novanto menabrak tiang listrik, ia tidak dibawa ke IGD tetapi langsung dimasukan ke ruang VIP.
"Diduga FY datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," jelas Basaria.
Didapatkan pula informasi bahwa salah satu dokter rumah sakit mendapatkan telepon dari seseorang yang diduga sebagai pengacara Novanto yang mengatakan bahwa kliennya akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB.
Ruang Rawat Setya Novanto di RS Permata Hijau (Foto: Antara/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Ruang Rawat Setya Novanto di RS Permata Hijau (Foto: Antara/Galih Pradipta)
3. Masuk Ruang VIP, Bukan IGD
Kejanggalan selanjutnya ada pada ruangan rumah sakit yang dituju oleh Novanto. Biasanya, korban kecelakaan akan langsung dilarikan ke IGD. Hebatnya Novanto yang mengalami benturan dalam kecelakaan tersebut –sehingga mengalami benjol sebesar bakpao di dahinya-- langsung dimasukan ke ruang VIP. Padahal saat itu belum diketahui seperti apa kondisi SN setelah kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Karena perbuatannya tersebut Fredrich dan dr Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.