Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 OTT KPK dalam 8 Hari Jelang Lebaran, Pejabat Cari Setoran THR?
15 April 2023 12:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Semua OTT perdana di tahun 2023 ini dilakukan KPK pada bulan Ramadhan. Bahkan, saat menjelang hari Lebaran.
OTT pertama, KPK menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil pada 6 April 2023. Selang lima hari kemudian atau pada 11 April 2023, KPK menangkap Direktur pada Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan dkk. Terbaru, KPK menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada 14 April 2023.
Kasus Meranti dan Kereta Api sudah naik penyidikan. Telah ditetapkan tersangka serta penahanan. Sementara untuk kasus Bandung, hingga saat ini, pemeriksaan masih dilakukan.
Dari tiga OTT itu, dua di antaranya diduga terkait dengan Tunjangan Hari Raya. Sang pejabat diduga menerima suap yang akan dipakai untuk kebutuhan THR Lebaran.
Dalam kasus proyek jalur kereta api, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub dkk diduga menerima fee hingga Rp 14,5 miliar. Uang diduga merupakan fee 5 sampai 10 persen dari setiap proyek yang sudah disepakati sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu transaksi, diduga suap ialah untuk keperluan THR.
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/4).
Kini, terkait Yana Mulyana, ia diduga menerima suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet. Nilainya diduga hingga miliaran rupiah. Diduga, juga terkait keperluan THR.
"Informasinya masih terkait uang untuk THR," demikian informasi sumber kumparan, Sabtu (15/4).
Untuk Yana Mulyana, politikus Gerindra itu masih berstatus terperiksa. Kasusnya belum naik tahap penyidikan.
KPK mempunyai waktu satu hari untuk menentukan status hukum Yana Mulyana. Belum ada pernyataan dari Yana Mulyana dkk perihal OTT ini serta dugaan penerimaan suap.
ADVERTISEMENT
"Berikutnya segera menentukan sikap 1x24 jam setelah penangkapan tersebut," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (15/4).
Imbauan Tolak Gratifikasi Hari Raya
Pada 30 Maret 2023, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023. Isinya ialah terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," bunyi keterangan tertulis KPK.
KPK menegaskan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata KPK.
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya. Isinya diharapkan imbauan agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi," kata KPK.
ADVERTISEMENT