3 Pelaku Pemalsuan Produk Kedaluwarsa Diciduk di Bekasi, Raup Rp 894 Juta

5 Desember 2024 23:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tanggal kedaluwarsa Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanggal kedaluwarsa Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polres Bekasi mengungkap kasus pemalsuan tanggal kedaluwarsa sejumlah produk yang melibatkan 3 pelaku berinisial MJ, AS dan RH. Ketiganya ditangkap di Kec. Babelan, Kab. Bekas pada 6 November 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, para pelaku menggunakan alat khusus, seperti printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli.
“Setelah tanggal dihapus, mereka mencetak tanggal baru dan mengemas ulang produk untuk dijual secara online dengan harga murah. Ini menipu konsumen sekaligus membahayakan kesehatan mereka,” kata Twedi lewat keterangannya, Kamis (5/12).
Ilustrasi makanan kedaluwarsa Foto: dok.shutterstock
Produk yang tanggal kedaluwarsanya telah diubah kembali dipasarkan para pelaku melalui akun e-commerce dengan nama @fortunamart. Mereka menjualnya dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 per item.
Pelaku sudah beraksi selama 1,5 tahun. Selama ini mereka telah meraup keuntungan hingga Rp894 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 7.500 pcs berbagai produk perlengkapan bayi, kosmetik, dan alat-alat penghapus kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.