3 Pemeran Video Porno Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Bui

11 Agustus 2023 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka pemeran video porno kebaya merah mengenakan baju tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka pemeran video porno kebaya merah mengenakan baju tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa kasus video porno ‘Kebaya Merah’ dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Ketiganya terdakwa itu yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Atas tuntutan jaksa itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah mengatakan, kliennya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Kami ajukan pledoi pekan depan,” ujar Nur saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (11/8).
Sidang digelar di PN Surabaya, Selasa (8/8). Ketiganya didakwa secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta," kata jaksa Windu Sugiarto saat membacakan tuntutan.
"Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” lanjutnya.
Tersangka pemeran video porno kebaya merah mengenakan baju tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sebelumnya, video porno kebaya merah yang diduga dibuat di salah satu hotel di Surabaya viral di sosial media pada akhir 2022.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap dua pelaku pemeran video porno kebaya merah pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di kawasan Medokan, Surabaya. Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara
Dari hasil penyidikan, video porno yang dikenal dengan 'kebaya merah' dijual di salah satu akun Twitter dan dijual dengan harga Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
Penyidik juga menemukan puluhan foto dan video yang diproduksi oleh pemeran video porno kebaya merah.