Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Polisi Gadungan Ditangkap di Palmerah, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Narkoba
5 Desember 2024 10:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga orang berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Palmerah karena memeras warga dengan mengaku sebagai polisi alias menjadi polisi gadungan . Pemerasan itu menyasar seorang warga berinisial R di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Pelaku melakukan aksinya dengan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba. Setelah itu, pelaku menggasak uang dan barang berharga milik korban. Mereka memilih korbannya secara acak.
"Mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," kata Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran, dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Adapun kasus itu terungkap ketika polisi yang sedang melakukan patroli mendapati pelaku berinisial AP sedang memeriksa seorang warga. Pelaku sempat berupaya melarikan diri tapi akhirnya berhasil ditangkap.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," ucap dia.
Usai menangkap AP, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya. Polisi turut menyita barang bukti berupa pisau daging hingga lencana palsu Polri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, menyebut pelaku sudah 30 kali beraksi di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama 7 tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan," kata dia.