Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski Rabu (10/3) telah dilakukan gelar perkara, namun hingga kini status ketiga anggota polisi tersebut masih saksi terlapor.
"Proses penyidikan sedang berjalan, yang bersangkutan masih sebagai saksi terlapor," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Kamis (11/3).
Saat ini, 3 orang polisi tersebut telah dibebastugaskan. Mabes Polri juga tengah merekonstruksi kasus tersebut agar didapatkan persepsi yang sama dengan kejaksaan.
Rusdi juga mengatakan, ketiga polisi tersebut diduga melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP saat baku tembak dengan pengawal Habib Rizieq .
"Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP,” ujar Rusdi.