Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Tersangka Kasus Cinta Segitiga Maut Terancam Hukuman Mati
4 Maret 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tiga tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka (perempuan 25 tahun), yakni Didot Alfiansyah (pacar Indri, 24 tahun), Devara Putri Prananda (pacar pertama Didot, 25 tahun) dan eksekutor (Muhammad Reza, 22 tahun) terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
"Pasal 340 tentang pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Senin (3/4).
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP.
Pasal 338:
Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 365 KUHP Ayat 4
Pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kasus Cinta Segitiga Maut
Kasus ini dikenal publik sebagai kasus cinta segitiga maut: Didot sedang berpacaran dengan Devara (masuk ke tahun ke-5), lalu Didot berpacaran lagi dengan Indri (sudah 7 bulan).
ADVERTISEMENT
Devara yang kemudian menyatakan "Indri harus disingkirkan dari muka bumi". Oleh polisi, ini disebut sebagai motif: Cemburu.
Berikut kronologinya:
Selasa, 20 Februari 2024
Indri yang merupakan warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur—keluarganya mengontrak sejak Indri SD—diajak Didot ke kafe di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Malam
Mereka pulang menggunakan mobil sewaan yang disetir oleh Didot. Indri duduk di kursi penumpang kiri depan, Reza duduk di belakang Indri.
Dalam perjalanan pulang, di tempat sepi di kawasan Bukit Pelang, Desa Cijayanti (Babakan Madang), Didot menghentikan mobil dengan alasan hendak buang air kecil.
Ketika Didot keluar dari mobil, Reza langsung menjerat leher Indri dari belakang. "Menggunakan ikat pinggang," kata Surawan, Sabtu (2/3).
ADVERTISEMENT
Reza mencekik selama 15 menit. Setelah dipastikan Indri telah tewas, Didot dan Reza melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Rabu, 21 Februari 2024
Di Jakarta, Didot dan Reza menjemput Devara. Mereka lalu mencari tempat untuk membuang jenazah korban, melaju dengan kebingungan karena tidak tahu mau ke mana.
Dari Jakarta, mereka berangkat melalui Tol Cipali-Cirebon. Tubuh Indri dipakaikan masker supaya seolah-olah sebagai penumpang tidur.
Kamis, 22 Februari 2024
Mobil mogok. "Baru sampai Kota Kuningan (Jawa Barat), mobil mogok, rusak, dinaikkan ke towing dan diturunkan di penginapan Cisaga Indah," kata Surawan.
Penginapan tersebut ada di Kabupaten Ciamis (Jabar).
Jumat, 23 Februari 2024
Mobil ditowing lagi dari Ciamis ke Kota Banjar (Jabar).
"Sampai di Banjar, di bengkel, karena sparepart-nya menunggu karena mereka takut tengah malem nginep di bengkel, maka dibawa jenazahnya ke jurang itu," ujar Surawan.
ADVERTISEMENT
Jurang tersebut berada di dekat Tugu Patung Gajah.
Minggu, 25 Februari 2024
Jenazah Indri ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut dan tangan terikat. Kondisi jenazah sudah membusuk. "Rambutnya sudah mengelupas dan kulit sudah mulai rusak," kata Surawan.