Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
3 WN Meksiko Penembak WN Turki di Bali Tak Kooperatif, Bungkam soal Senpi
30 Januari 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi kesulitan mendapatkan barang bukti dalam kasus penembakan WN Turki Turan Mehmet (30) di Bali karena ketiga tersangka Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) tak kooperatif.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini masih belum diketahui (keberadaan pistol) dan masih diselidiki, (hal ini lantaran) sampai saat ini para pelaku tidak jujur, tidak kooperatif. Jadi (para pelaku) masih tertutup," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Polres Badung, Selasa (30/1).
Berdasarkan catatan Imigrasi, Turan Mehmet datang ke Indonesia pada 7 Desember 2023, sedangkan tiga WN Meksiko itu pada 12 Desember 2023. Baik korban dan pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival dengan tujuan wisata.
Polisi masih mendalami apakah kasus penembakan ini berkaitan dengan gangster di Meksiko atau tidak. Polisi sedang berkoordinasi dengan Interpol menelisik catatan kriminal para pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Turan Mehmet ditembak saat berada dengan tiga temannya di di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA.
Para pelaku awalnya masuk ke vila lalu membekap dan menodong pistol ke arah satpam. Para pelaku kemudian menembaki Turan Mehet.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, Turan Mehmet mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.
Para pelaku berhasil ditangkap sebuah rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (27/1) pukul 07.30 WITA.
Polisi menduga motif awal para pelaku adalah perampokan dan pembunuhan berencana. Para pelaku berhasil menggondol uang senilai Rp 30 juta dan 4 ribu dolar Amerika Serikat milik Turan Muhammat Ennes (28), adik Turan Mehmet. Uang ditemukan pelaku di ruangan tamu vila.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat butir peluru aktif, empat buah selongsong peluru, dan 4 empat proyektil peluru.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Bali barang bukti peluru tersebut merupakan peluru kaliber 7,65 x 17 milimeter buatan PT Pindad. Polisi menduga peluru itu hasil tembakan senjata api pabrikan laras pendek.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh pelaku, dua buah helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku.
Tujuh buah handphone milik para pelaku dan empat file rekaman CCTV dari Vila Palm House dan sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT