Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
30 Orang Ditangkap Terkait Kasus Kecurangan Tes CPNS, 9 di Antaranya PNS
25 April 2022 13:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satgas Anti KKN CASN (Korupsi Kolusi Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara) Bareskrim Polri menangkap 30 orang.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap karena terlibat dalam kecurangan seleksi penerimaan ASN di seluruh wilayah Indonesia.
"Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (25/4).
Pengungkapan kasus itu tersebar di Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Lampung.
Khusus di Sulawesi Selatan, kecurangan penerimaan ASN ada beberapa kota yakni Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.
Terkait modus yang digunakan para pelaku, mereka menggunakan remote akses di mana perangkat komputer para calon ASN dapat dioperasikan oleh pelaku.
"Menggunakan aplikasi remote Access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC," jelas Gatot.
ADVERTISEMENT
"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," tambah dia.
Akibat kejadian itu, sebanyak 359 calon ASN didiskualifikasi berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, masih ada 81 calon ASN yang belum didiskualifikasi karena masih harus berkoordinasi terlebih dulu dengan BKN.
Lebih lanjut, para pelaku yang telah diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.