Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
38 Toko Miras di Yogya Ditutup, Penjualan Online Tetap Diwaspadai
1 November 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 38 toko minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah disegel. Meski begitu, pemerintah kota terus mewaspadai penjualan miras, khususnya melalui daring.
ADVERTISEMENT
"Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan instruksi juga dilarang untuk jual secara online. Itu tadi kita sepakati pemprov ada tim IT. Dan kalau dari wartawan ada informasi kami tolong diberi tahu juga," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan usai Rakor Polda DIY dengan sejumlah instansi di Polda DIY, Jumat (1/11).
Suwondo meminta masyarakat tak perlu ragu melapor apabila masih menemukan penjualan miras secara daring.
"Masyarakat juga berita tahu (kami), lapor ke humas, ke Binmas, apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual kita akan telusuri," tegasnya.
"Mungkin nanti untuk (kami) coba beli kalau ada yang nerima (daring) nah ini berarti kita lakukan upaya penindakan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan soal modus penjualan online ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan provider.
"Ya kita hari ini meneguhkan dengan para penyedia jasa. Kita juga sampaikan ke Kominfo. Makanya rapatnya salah satunya itu mengundang Kominfo, ya seperti provider telepon, diundang. Memang kekinian itu, canggih sekali," kata Beny.