Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Modus mereka, memberikan kertas parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, hanya kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama. Biaya parkir yang diminta ke pengunjung juga tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan.
Para pelaku memungut biaya parkir saat pengunjung masuk ke area parkir dan keluar. Pencatatan waktu parkir juga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.
"Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Masjid Al-Jabbar Cimencrang, Kota Bandung, dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap empat orang dengan inisial OK, RA, RM, YS,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
"Dua orang petugas pintu masuk dan keluar, serta dua orang petugas juru parkir Masjid Al-Jabbar,” kata dia.
Dari dua juru parkir itu petugas menyita uang tunai Rp 1,4 juta. Sedangkan dari petugas pintu masuk dan keluar disita uang Rp 89 ribu. Uang tersebut diduga hasil pungli.
Jules memastikan penindakan jukir liar ini akan terus dilakukan pihaknya demi mencegah pungli kembali terjadi.
“Setelah dilakukannya penindakan, petugas Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Masjid Al-Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan Masjid Al-Jabbar Kota Bandung,” ujar dia.
Pengunjung Jadi Korban Pungli
Sebelumnya, akun media sosial X bernama @petanirumah menceritakan pengalaman tak menyenangkan ketika datang ke Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung. Dia diduga menjadi korban pungutan liar oleh oknum juru parkir dan petugas penitipan barang di sekitar area masjid.
ADVERTISEMENT
Dia menceritakan peristiwa itu bermula ketika dirinya berangkat dari Jatinangor dengan menggunakan mobil. Di perjalanan, dia kemudian memutuskan untuk singgah di Masjid Raya Al-Jabbar untuk menunaikan Salat Isya.
Setibanya di area parkir, dia lalu bertemu dengan juru parkir yang mengenakan rompi dan meminta uang seikhlasnya. Dia pun memberi uang senilai Rp 2 ribu. Namun, juru parkir itu menolak dan meminta uang senilai Rp 10 ribu.
Dikarenakan terburu-buru, dia akhirnya menyerahkan uang Rp 10 ribu ke juru parkir di sana. Lalu, setibanya di pelataran masjid, dia menjinjing sepatunya ke tempat penitipan barang. Ketika hendak dititipkan ke petugas jaga, dia diminta untuk memasukkan sepatunya ke plastik. Alhasil, dia membeli sebuah plastik yang dijual senilai Rp 5 ribu.
ADVERTISEMENT
Usai menunaikan salat Isya dan mengambil sepatu di tempat penitipan barang, dia kembali lagi ke tempat parkir dan ditagih lagi uang Rp 10 ribu oleh seorang juru parkir yang berbeda. Dia kemudian menyerahkan uang Rp 10 ribu. Tak sampai di situ, dia kembali lagi ditagih uang senilai Rp 5 ribu di pintu parkir.
"Saya mengagumi keindahan Mesjidnya tapi sayang ternoda oleh petugasnya," kata dia sebagaimana dilihat dari unggahannya pada Sabtu (13/4).