Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
4 Siswa SMP di Bali yang Berhubungan Seks dengan Anak 12 Tahun Jadi Tersangka
21 Desember 2021 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan tersangka empat orang pelajar SMP di Bali yang terjerat kasus video seks atau persetubuhan pada anak usia 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tersangka empat pelajar laki-laki tersebut dilakukan pada Rabu (15/12). Para tersangka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Hal ini karena para tersangka masih di bawah umur.
"Sudah ditetapkan tersangka tanggal 15 Desember. Sekarang mereka wajib lapor, kan masih anak-anak dan kita mengacu kepada Undang-Undang sistem peradilan pidana anak. Penahanan itu jalan terakhir," kata Sumarjaya saat dihubungi, Selasa (21/12).
Sumarjaya mengatakan, status wajib lapor terhadap empat pelajar itu dilakukan dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Kamis. Mereka wajib didampingi orang tua saat melapor.
Ia memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu kelengkapan administrasi.
ADVERTISEMENT
"Proses akan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi akan dilakukan proses lebih lanjut, setalah semuanya rampung jadi berkas akan dikirim ke Kejaksaan nanti," kata dia.
Keempat pelajar itu dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp miliar.
"Sementara untuk yang satu perempuan itu statusnya korban, sekarang masih dilakukan pemeriksaan psikiater dan kita masih menunggu hasilnya," tuturnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak tersebut berlangsung pada Selasa (7/12) sekitar pukul 10.30 WITA lalu. Para tersangka usia 14-16 tahun melakukan persetubuhan secara bergantian di sebuah rumah di Desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
ADVERTISEMENT
Video persetubuhan mereka direkam teman-teman pelaku tanpa sepengetahuannya. Video seks mereka viral di media sosial. Mereka mengaku malu dan menyesal telah berbuat mesum.