4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara

23 November 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Langkat menuntut empat terdakwa kasus kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dengan hukuman 8 tahun penjara. Meraka dinilai melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Keempatnya, yakni Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, dan Rajesman Ginting.
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun, membenarkan tuntutan itu. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (22/11) di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Masing-masing (terdakwa) dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan kurungan," ujar Sabri kepada wartawan, Rabu (23/11).
Jaksa mengatakan keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjau kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
Sabri menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (24/11) besok, dengan agenda pembacaan pleidoi.
Dalam kasus ini, jaksa juga telah menuntut 4 terdakwa lainnya dengan 3 tahun penjara. Mereka adalah anak Bupati Langkat bernama Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti alias Gubsar, Hermanto Sitepu alias Atok, dan Iskandar Sembiring alias Kandar.
ADVERTISEMENT
Mereka dinilai melakukan tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.