4 WNI Pencopet di Thailand Kirim Uang Hasil Curian untuk Keluarga di Indonesia

1 Februari 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekaman CCTV perampokan turis Jepang yang dilakukan WNI di Thailand. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman CCTV perampokan turis Jepang yang dilakukan WNI di Thailand. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komplotan pencopet yang terdiri dari empat WNI dan mencuri uang senilai USD 8.700 (Rp 137 juta) di salah satu mal di Ibu Kota Thailand, Bangkok, ternyata mengirimkan uang hasil copet mereka ke keluarga masing-masing di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun keempat WNI itu— Jaya Abidi (61), Irsandi (58), Suhenda (41), dan Iwan Susanto (50) beraksi di mal EmQuartier, Sukhumvit Road, pada Rabu (24/1). Dalam aksinya, mereka menargetkan seorang turis asal Jepang bernama Yoshimune Yoshida.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris I Fungsi Pansosbud di KBRI Bangkok, Tinus Zainal, saat dihubungi kumparan pada Kamis (1/2). Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, kata Zainal, keempat WNI yang saat ini telah ditangkap dan berstatus tersangka mengirim uang hasil copet mereka ke keluarga di Indonesia.
"Betul ada informasi sudah ditransfer ke Indonesia, namun tidak ada detailnya, " ujar Zainal, ketika dikonfirmasi mengenai pengiriman itu dan ditanya soal berapa nominal yang dikirimkan.
Polisi menangkap WNI Pelaku perampokan turis Jepang di Thailand. Foto: Repro Foto/kumparan
Hingga saat ini, belum diketahui secara rinci soal motif, sejak kapan mereka sudah mulai beraksi sebagai pencopet, dan apakah pernah ada korban sebelumnya. Namun, Zainal mengkonfirmasi bahwa keempat WNI memasuki Thailand pada pertengahan Januari lalu.
ADVERTISEMENT
"Informasi awal mereka masuk ke Thailand 15 Januari 2024," ucapnya.
Adapun sampai sekarang proses investigasi oleh kepolisian setempat masih berlangsung. KBRI Bangkok mengatakan, akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi para tersangka dalam menjalani prosedur hukum yang berlaku.
"KBRI akan mendampingi proses hukum yang akan dijalani dan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi dan akan mempersiapkan penerjemah bahasa Indonesia-Thai apabila diminta oleh pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Zainal.