Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
5 Anggota Tim Teknis Kemensos Akui Terima 'Uang Lelah' dari Proyek Bansos
28 April 2021 18:38 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 2 Juli 2024 13:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka bersaksi untuk terdakwa eks Menteri Sosial, Juliari Batubara. Kelimanya adalah Robin Saputra, Rizki Maulana, Iskandar Zulkarnaen, Firmansyah, dan Rosehan Asyari atau Reihan.
Rizky bersama Robin dan Iskandar bertugas untuk mengurus dokumen pengadaan. Sedangkan Firmansyah bertugas untuk mengurus goodie bag, sementara Rosehan bertugas mengurus transportasi.
Saat bersaksi, mereka mengaku mendapat 'uang lelah' di luar honor pelaksanaan program tersebut. Mereka menerima 'uang lelah' dari Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos, baik secara langsung maupun melalui sopir Joko bernama Sanjaya.
Salah satunya Rizky yang mengaku pernah mendapat Rp 85 juta dari Joko. Ia pun pernah menerima rokok dari pengusaha pemenang proyek bansos, Harry Van Sidabukke, yang menjadi terdakwa penyuap Juliari.
ADVERTISEMENT
"Saya pernah terima dari penyedia (bansos), Pak Harry pernah kasih kami rokok, bukan uang, untuk teman-teman yang lain juga. Lalu dari Pak Joko ada dapat Rp 85 juta diberikan secara bertahap dari Mei-September 2020," kata Rizky yang menjabat Kasubag Kepegawaian di Direktorat PSKBS Kemensos di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4), seperti dikutip dari Antara.
"Pak Joko ngomongnya itu 'uang lelah' kami selama seminggu, karena kami full di ruangan itu terkait bansos ini, kami tidak meminta ke Pak Joko, tapi Pak Joko berikan saja," lanjut Rizki.
Rizki pun mengaku tidak tahu sumber uang tersebut. Selain mendapat uang, Rizki dan tim lainnya juga mengaku mendapat makan siang dari Joko.
"Sumbernya dari mana saya kurang tahu karena diterima per minggu tidak selalu sama, jumlahnya beda-beda," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Rizki, ketika itu memang belum ada honor bagi tim teknis pengadaan bansos tahap 1-6 periode April-Juli 2020. Ia mengeklaim seluruh uang yang diterima sudah dikembalikan.
"Honor resmi saat itu tidak ada karena baru ada di tahap 7, kami juga tidak ada SK (Surat Keputusan) sebagai tim teknis," ucapnya.
Sementara itu Robin selaku pengelola keuangan Sekretariat Ditjen Linjamsos mengaku mendapat Rp 86 juta dari Joko. Robin mendapat uang itu di ruangan Joko di kantor Kemensos.
"Saya pernah dapat Rp 86 juta, tapi tidak diberikan sekaligus. Pernah juga dari Sanjaya, sopir Pak Joko, sebanyak dua kali, tapi saya tidak mengetahui sumber uang dari mana karena Pak Joko hanya menyampaikan itu uang lelah," kata Robin.
ADVERTISEMENT
Adapun Kasubdit Pencegahan Direktorat PSKBS Kemensos, Rosehan Asyari, mengaku mendapat uang Rp 70 juta dari Joko.
"Saya dapat dari Pak Joko katanya uang transport karena saya Jumat-Sabtu pulang ke Yogyakarta, katanya 'nanti Senin kita kerja lagi, ini uang lelah urus bansos sembako'," ucap Rosehan.
"Saya sudah kembalikan ke penyidik karena saat itu penyidik KPK tanya apa bersedia untuk mengembalikan uang, saya jawab bersedia," lanjutnya.
Sedangkan Kasubag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Linjamsos, Firmansyah, mengaku menerima uang Rp 90 juta dari Joko.
"Yang menyampaikan bukan langsung Pak Joko tapi dari Sanjaya, katanya ada titipan dari Pak Matheus sebagai uang lelah saat itu tidak tanda terima," lanjutnya.
Terakhir, Iskandar menerima Rp 105 juta secara bertahap. "Sebanyak Rp 105 juta sudah saya kembalikan ke KPK," ucap Iskandar.
ADVERTISEMENT
Pengakuan kelima anggota tim teknis yang mendapat aliran dana bansos sesuai dengan dakwaan jaksa KPK. Namun jumlah nominal uang yang diterima berdasarkan dakwaan dan pengakuan berbeda.
Dalam dakwaan Juliari, para anggota tim teknis menerima fee dengan rincian Robin Saputra (Rp 200 juta), Rizki Maulana (Rp 175 juta), Iskandar Zulkarnaen (Rp 175 juta), Firmansyah (Rp 175 juta), dan Rosehan Asyari atau Reihan (Rp 150 juta).
Berdasarkan dakwaan, fee tersebut berasal dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp1,95 miliar, dan Rp 29,252 miliar dari para perusahaan pemenang proyek bansos yang lain.
ADVERTISEMENT