Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Berita Populer: Jaksa Kini Bisa Menyadap; UEA Kurangi Hari Kerja dalam Sepekan
8 Desember 2021 6:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Selasa (7/12). Mulai dari jaksa yang kini punya wewenang untuk melakukan penyadapan hingga Uni Emirat Arab (UEA) kurangi hari kerja dalam sepekan.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tidak sempat mengikuti perkembangan berita-berita kemarin tersebut, berikut kumparan sajikan lima di antaranya.
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Kini Bisa Menyadap
Rapat Paripurna DPR RI ke-10 yang digelar pada Selasa (7/12) menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Setidaknya ada 11 substansi yang mengalami perubahan pada Senin (6/7) sebelumnya, termasuk terkait wewenang penyadapan bagi jaksa.
Sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 30C Huruf i, jaksa kini dapat mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain.
Merah Putih Diganti Bendera PSSI di Piala AFF
Buntut dari hukuman Lembaga Anti-Doping Dunia (WADA) yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) pada 8 Oktober 2021 masih efektif berlaku hingga pergelaran Piala AFF 2020. Di kejuaraan tersebut bendara merah putih juga dilarang untuk berkibar.
ADVERTISEMENT
Sebagai penggantinya, bendera merah putih digantikan dengan logo dari PSSI. Adapun hukuman yang diberikan WADA kepada LADI tersebut terjadi lantaran ketidakpatuhan dari LADI dalam melaksanakan pengujian efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga yang diputuskan pada 15 September lalu.
Pelaku Sebenarnya yang Pangkas Anggaran MPR
Kini terungkap, ternyata bukan Sri Mulyani yang memangkas anggaran MPR . Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengaku bahwa dirinya yang sebenarnya memotong anggaran MPR. Hal tersebut disampaikan Suharso dalam sambutannya pada acara Awards Desa Cantik 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Padahal yang memotong anggaran itu bukan di Kementerian Keuangan. Yang memotong anggaran itu di Bappenas. Karena amplopnya itu diberi segitu, otomatis harus kita lakukan sedemikian rupa. Kemarin waktu di Bali, saya pertama kali duduk langsung ditembak Bu Sri Mulyani. Itu yang motong, saya yang kena. Selama ini orang enggak tahu yang motong itu kita di Bappenas," kata Suharso seperti dikutip kumparan dari akun Youtube BPS Statistics, Selasa (7/12).
ADVERTISEMENT
Alasan JPU Tuntut Mati Terdakwa Korupsi ASABRI Heru Hidayat
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat . Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar Senin (6/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu alasan dari 7 alasan yang dibeberkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer mengapa JPU menuntut mati Heru Hidayat, yakni karena dia dinilai terbukti melakukan korupsi yang jumlahnya di luar nalar manusia (12.643.400.946) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.
UEA Kurangi Hari Kerja dalam Sepekan
Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengurangi hari kerja dan pada saat yang sama menambah hari libur dalam sepekan. Kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang. Keputusan tersebut diambil untuk meningkatkan keseimbangan antara kehidupan dan kerja serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pemerintah UEA akan mulai memberlakukan empat setengah hari kerja dalam sepekan, yakni Senin sampai Kamis, dan Jumat setengah hari kerja. Pada Jumat, karyawan pun diizinkan untuk bekerja dari rumah, tanpa harus datang ke kantor. Begitupun jam kerjanya, dalam 4 setengah hari kerja tersebut mulai dari Senin hingga Kamis akan dimulai pada pukul 07.30 hingga pukul 15.30. Sementara untuk di hari Jumat itu hanya pada pukul 07.30-12.00.