5 Berita Populer: PAN Gabung Koalisi Jokowi; Muhammad Kece Jadi Tersangka

26 Agustus 2021 6:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima kedatangan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima kedatangan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Rabu (25/8). Mulai dari PAN yang bergabung dengan koalisi Jokowi hingga Youtuber Muhammad Kece yang sudah ditangkap dan langsung jadi tersangka kasus penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti informasi terkini di hari sebelumnya, kumparan merangkum lima berita populer di antaranya. Apa saja?

PAN Resmi Gabung Koalisi Jokowi

Pada hari Rabu (25/8) Jokowi mengadakan pertemuan dengan para petinggi partai koalisi di Istana Bogor. Namun, dalam pertemuan tersebut juga akhirnya diketahui kalau dijadikan momen peresmian Partai Amanat Nasional PAN yang gabung dengan koalisi Jokowi.
PAN yang saat ini dipimpin oleh Zulkifli Hasan sebelumnya tidak tergabung ke dalam koalisi parpol Jokowi. Adapun dengan bergabungnya PAN ke koalisi Jokowi, kekuatan koalisi itu pun bertambah menjadi sebanyak 11 Partai dari jumlah sebelumnya yang sebanyak 10 partai.

Pada 2022 Vaksin Booster akan Berbayar

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (12/7). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Pemerintah memberikan sinyal terkait mulai kapan pemberian suntikan booster vaksin corona ke masyarakat umum akan dilakukan. Melalui Menteri Kesehatan Budi Sadikin, diketahui bahwa kesempatan bagi masyarakat umum tersebut kemungkinan baru akan mulai di awal tahun 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
Ia pun menambahkan bahwa kesempatan tersebut nantinya akan diberikan secara berbayar atau melalui skema BPJS. Rencananya suntikan tersebut akan dikenai biaya 100 atau 150 ribu bila tak gunakan skema BPJS.

Ibas Raih IPK 4,0 dan Jadi Doktor dari IPB

Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas resmi mendapat gelar doktor dari Program Manajemen Bisnis (DMB) Institut Pertanian Bogor, Rabu (25/8). Foto: Partai Demokrat
Setelah menjalani uji disertasi pada Kamis (10/6) lalu, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) hari Selasa kemarin (25/8) resmi diwisuda dan menyandang gelar doktor dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ibas merupakan mahasiswa Program Doktor Manajemen Bisnis (DMB) Angkatan 12 yang lulus dengan IPK 4,0 dan predikat cum laude. Ibas berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Strategi Pembiayaan dan Investasi untuk Pengembangan Pariwisata Terpadu yang Berkelanjutan dan Inklusif”.

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Dicopot

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19. Foto: Dok Pribadi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram terkait mutasi para Kapolda. Salah satunya Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Posisi Kapolda Sumsel ini pun kemudian diisi oleh Irjen Pol Toni Harmanto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Irjen Pol Eko Indra Heri sendiri pernah menjadi sorotan publik atas kasus sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Saat itu, publik dibuat tercengang dengan sumbangan dengan nilai fantastis yang dirilis oleh Polda Sumsel. Akan tetapi, setelah didalami lebih lanjut ternyata sumbangan yang menurut informasi ditransfer ke rekening pribadi Kapolda Sumsel itu tak pernah ada

Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama

Akun Youtube Muhammad Kece mencantumkan nomor rekening atas nama H MUHAMAD KOSMAN. Foto: YouTube/MuhammadKece
Youtuber Muhammad Kece akhirnya berakhir di tangan Bareskrim Polri. Muhammad Kece ditangkap di Desa Bulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) kemarin. Begitu tertangkap, Muhammad Kece langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama. Sebelumnya ia diburu polisi karena unggahan di kanal Youtubenya yang banyak mengandung ceramah yang kontroversial dan menistakan agama.
ADVERTISEMENT