5 Berita Populer: Viral Uang Mutilasi Rp 100 Ribu hingga Vonis Mario Dandy

8 September 2023 7:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Berbagai peristiwa penting terjadi sepanjang Kamis (7/9) mulai dari viral uang mutilasi Rp 100 ribu hingga Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang melewatkan perkembangan isu kemarin, kumparan telah merangkumnya dalam lima berita populer berikut. Apa saja?

Viral Uang Mutilasi Rp 100 Ribu, Bank Indonesia Minta Warga Hati-hati

Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
Uang mutilasi dengan besaran Rp 100 ribu lagi viral di media sosial. Uang mutilasi merupakan asli yang disobek, lalu ditempelkan dengan uang palsu.
Terkait ini, Bank Indonesia meminta masyarakat berhati-hati. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, jika uang tersebut benar uang mutilasi yang merupakan campuran uang asli dan palsu alias uang yang diragukan keasliannya masuk dalam kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

2 Mayat Tinggal Kerangka di Depok: Dikenal Tertutup, Keluar Rumah Tiap Kamis

Polisi mendatangi lokasi ditemukan dua kerangka diduga ibu dan anak di perumahan Cinere, Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
Dua mayat ditemukan di sebuah rumah dalam perumahan di Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Kamis (7/9). Kondisi keduanya sudah membusuk dan tinggal kerangka.
ADVERTISEMENT
Dua mayat tersebut merupakan GAH (64) dan DAW (38), ibu dan anak penghuni rumah itu.
Sekuriti perumahan, Jafar, mengatakan warga curiga korban dalam satu bulan terakhir tak terlihat keluar rumah seperti biasanya. Menurutnya, korban memang jarang bersosialisasi dengan tetangga dan hanya keluar rumah setiap hari Kamis.

Teriakan Lantang Siu Ayah David Ozora untuk Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun

Mario Dandy tampak tersenyum usai hakim membacakan vonis. Foto: Dok yt PN Jaksel
Hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun penjara kepada Mario Dandy (20) atas kasus penganiayaan kepada David Ozora (17). Usai terima vonis, Mario langsung digiring ke luar ruang sidang.
Dari semua sorakan cemooh yang dilontarkan pada anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun itu, paling keras justru datang dari Jonathan Latumahina, ayah David.
ADVERTISEMENT
Layaknya membalas perbuatan Mario kepada anaknya, Jonathan meneriakkan 'Siu' dengan lantang sambil bertepuk tangan saat Mario digiring melewatinya.

Bukit Teletubbies Bromo Terbakar karena Flare Prewedding

Kondisi padang savana yang terbakar di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Kebakaran di Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo, Kamis (7/9) diketahui bukan akibat faktor alam, melainkan ulah dari pengunjung. Rombongan pengunjung itu hendak melakukan sesi foto prewedding dengan menggunakan suar atau flare.
Kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Bromo tersebut terekam kamera ponsel milik warga sekitar.
Enam orang berhasil diamankan oleh pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kemudian dibawa ke Polsek Sukapura.

Vonis 3 Wanita yang Cekoki Kucing Miras: 2 Bulan Penjara, Masa Percobaan 4 Bulan

Kucing Flo dihadirkan dalam sidang kasus pencekokan miras di PN Padang. Foto: kumparan
Tiga perempuan terdakwa kasus kejahatan hewan yang mencekoki Flo, seekor kucing, dengan minuman keras soju, divonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
Hakim menilai hal yang meringankan para terdakwa, yaitu telah melakukan permintaan maaf di hadapan persidangan maupun di media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Putusan hakim itu membuat para pecinta kucing yang hadir di persidangan kecewa. Bahkan beberapa di antaranya menyoraki hingga mengejar terdakwa.
ADVERTISEMENT