5 Bulan Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dkk Terima Honor Rp 800 Juta

3 Juni 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menghadirkan Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk. Mantan juru bicara KPK itu dihadirkan dalam kapasitas sebagai eks kuasa hukum SYL.
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah mengakui bahwa dirinya pernah menjadi kuasa hukum SYL dkk ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan KPK. Timnya terdiri dari 8 orang. Menjadi pengacara SYL dkk sekitar 5 bulan pada tahap penyelidikan dengan honor Rp 800 juta.
Awalnya, Febri menjelaskan bahwa awalnya dia dihubungi Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang berkonsultasi mengenai kasus di Kementan. Kemudian, Febri dan timnya diminta menjadi kuasa hukum SYL dkk.
"SKK surat kuasa khusus tertanggal 15 Juni 2023," ujar Febri dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).
Secara khusus, dalam SKK tersebut disebutkan bahwa Febri dkk hanya mendampingi untuk tahap penyelidikan KPK. Menurut Febri, putus kontrak kerja sama terjadi pada pertengahan November 2023. SYL mencabut surat kuasa tersebut.
Febri Diansyah dan Rasamala usai bertemu SYL di NasDem Tower, Rabu (4/10) malam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebab, tahapan proses hukum di KPK sudah masuk penyidikan. KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan pada September 2023 dan menangkap SYL pada Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Bahkan Febri kemudian turut dicegah ke luar negeri oleh KPK pada awal November 2023.
"Sejak pertengahan November 2023, ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul," ujar Febri.
Febri kemudian meminta SYL mempertimbangkan pengunduran dirinya dan tim selaku kuasa hukum.
"Saya bilang ke Pak Syahrul jangan sampai posisi saya atau posisi kami jadi beban tambahan. [Saya sampaikan] Agar Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri, dan tindak lanjutnya pencabutan surat kuasa," sambungnya.
Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat kembali mendalami soal durasi Febri dkk menjadi kuasa hukum.
"Berapa lama Saudara di tahap lidik itu mendampingi? rentang waktunya berapa lama?" tanta hakim.
Menurut Febri, pendampingan dilakukan sejak Agustus sampai dengan September 2023.
"Dari 15 Agustus tentu saja, dari pertengahan Agustus, sampai dengan kami mengetahui penyidikan sudah dimulai sekitar akhir September 2023," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Hakim sempat menggali soal honor Tim Febri selaku kuasa hukum SYL. Febri sempat menjawab bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan. Namun, hakim menggali nominal honor tersebut.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" tanya balik Febri.
"Karena kalau Penuntut Umum yang tanya, enggak perlu Pak Febri jawab. Kalau Penasihat Hukum bertanya enggak perlu dijawab. Tapi kalau hakim bertanya, harus dijawab. Apa dasarnya? Dasarnya pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi," kata Hakim Fahzal.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan pertanyaan kepada terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
"Kenapa saya tanya begitu? apakah niatan ini datangnya dari Saudara atau sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim Pak Febri, silakan jawab? berapa?" imbuh Hakim.
"Baik Yang Mulia, ini karena…," timpal Febri.
ADVERTISEMENT
"Berapa saja enggak ada soal, Pak. Dan itu hak Saudara, tidak melanggar UU kok itu, profesional. silakan jawab," potong Hakim.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," jawab Febri.
"Untuk 8 orang?" tanya hakim.
"Tim kami ada 8 untuk 3 klien. Rp 800 juta di tahap penyelidikan," jawab Febri.
"Wajar lah, advokat terima itu, wajar kan," timpal Hakim.
"Kalau boleh saya tambahkan. Pada saat itu kami juga menegaskan, saya komunikasi dengan Pak Kasdi, bahwa karena kasus ini bersifat pribadi maka kami sampaikan sumber dananya juga dari pribadi. Dan kemudian perjanjian jasa hukum kami sebutkan bahwa klien menjamin, sumber dana dari hasil yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana," papar Febri.
ADVERTISEMENT