Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu, dari Dewa 19 hingga Iwan Fals
30 November 2018 18:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Panggung dangdut koplo sempat memanas beberapa waktu yang lalu. Bukan karena aksi goyangan yang seronok ataupun lirik berbau erotis. Melainkan, perselisihan pendapat antara Via Vallen dengan personel Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pedangdut asal Surabaya, Jawa Timur, ini dinilai tidak meminta izin saat membawakan lagu “Sunset di Tanah Anarki” di event off air 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Persoalan menjadi semakin rumit setelah Jerinx menyebut Via Vallen tidak tahu makna lagu ketika diubah menjadi versi koplo. Sayangnya, percekcokan itu hanya sebatas ‘perang’ di Instagram. Bahkan, mereka tetap bungkam ketika kumparan mencoba merunut konflik tersebut.
Nyatanya, perselisihan terkait hak cipta bukan sekali terjadi di jagat musik Indonesia. Ada yang berakhir damai hingga berujung bui.
Berikut contoh kasusnya mulai dari berakhir damai hingga berujung penjara.
Erie Suzan Mengubah Lagu Anak-anak Menjadi Dangdut
Juli 2013 lalu, biduan Erie Suzan digugat oleh Family Band karena mengubah lagu berjudul ‘Aku Rindu’ dalam versi dangdut tanpa izin. Lagu itu diklaim diciptakan pada 2010 lalu diunggah ke YouTube setahun kemudian.
Sementara itu, Erie Suzan baru mengunggah ke YouTube pada 2013. Tidak ada melihat iktikad baik dari pihak Erie akhirnya, Yoyok ‘Padi’, produser Family Band, melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Beruntung proses mediasi bisa ditempuh oleh kedua pihak hingga berakhir damai.
Eny Sagita Dipenjara karena ‘Oplosan’
Musisi Orkes Melayu Eny Sagita dijatuhi hukuman empat bulan kurungan dan enam bulan masa percobaan pada 28 Mei 2014 silam. Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memvonis Eny karena terbukti menyanyikan lagu ‘Oplosan’ tanpa izin. Lagu tersebut diciptakan oleh Nurbayan.
Menanggapi vonis tersebut, pihak Eny membantah jika lagu hanya untuk kepentingan komersil. Eny mengaku ia bernyanyi karena permintaan penonton.
‘Revisi’ Judul Lagu Arjuna Dewa 19
Selain pedangdut, grup band Dewa 19 pernah terjerat kasus hak cipta lagu berjudul ‘Arjuna’ pada April 2002. Yudhistira Massardi, penulis ‘Arjuna Mencari Cinta’ merasa keberatan saat Ahmad Dhani cs menggunakan judul novel tersebut untuk lagu di album Dewa 19. Perseteruan itu semakin parah ketika Dewa 19 tetap melakukan promosi.
Setelah proses negosiasi yang panjang, pihak Dewa 19 bersedia mengganti judul lagu dari ‘Arjuna Mencari Cinta’ menjadi ‘Arjuna’. Kemudian, statement itu disebarluaskan melalui surat kabar ibu kota. Iktikad itu dilakukan untuk penggantian hak moral dari yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Konser Kidung Abadi Seret Istri Chrisye ke Pengadilan
Kasus pelanggaran hak cipta pernah menyeret istri Chrisye, Gusti Firoza Damayanti ke meja hijau. Pada 5 April 2012, Damayanti di bawah bendera PT Imagi Kreasi Chrisye menyelenggarakan konser dalam tajuk ‘Chrisye 2012 Kidung Abadi’ yang digelar di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Konser tersebut mempersembahkan lagu-lagu hits yang pernah dibawakan Chrisye melalui aransemen Erwin Gutawa. Akan tetapi, beberapa lagu ciptaan Yockie Suryoprayogo dan Debby Nasution seperti ‘Angin Malam’ dan ‘Juwita’ belum mendapatkan izin dari penciptanya.
Karena hal itu, Damayanti menjadi terdakwa atas kasus hak cipta oleh PN Jakarta Pusat. Meski begitu, putusan tersebut batal karena dinyatakan tidak dapat diterima pada pertengahan 2014.
ADVERTISEMENT
Iwan Fals Tersenggol ‘Bencana Alam’
Sementara itu, penyanyi senior Iwan Fals pernah dilaporkan melanggar hak cipta ketika membawakan lagu ‘Bencana Alam’ di stasiun televisi TV One 16 Oktober 2009 silam. Toto Goenarto, pencipta lagu, tidak terima ketika TVOne mencantumkan Iwan Fals sebagai yang menciptakannya. Pihak televisi mengaku, pencantuman nama Iwan Fals sudah berkoordinasi dengan pihak Iwan.
Tidak terima dengan tindakan itu, Toto melaporkan Iwan Fals ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2014. Melalui kuasa hukumnya, Toto menuntut tindak pidana hak cipta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.