56 Bukti Jadi Amunisi KPK Lawan Praperadilan Bupati Kuansing

23 Desember 2021 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK membawa 56 bukti untuk melawan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP). Bukti tersebut dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan dalil-dalil bantahan atas permohonan praperadilan dari Andi Putra.
ADVERTISEMENT
"Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan Tersangka AP," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/12). Bukti tersebut telah disampaikan dalam persidangan yang digelar Rabu (22/12).
Ali membeberkan, beberapa bukti di antaranya yakni Berita Acara Permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra; bukti adanya komunikasi percakapan elektronik, baik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting WhatsApp; serta bukti transaksi keuangan.
"KPK yakin bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi Hakim praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.
Adapun sidang praperadilan tersebut masih akan dilakukan pada hari ini. Ali menyebut agendanya adalah pemeriksaan saksi dan ahli baik dari pemohon maupun termohon.
ADVERTISEMENT
Andi Putra mengajukan praperadilan terkait dengan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dirinya pada Oktober 2021 lalu.
Ia menilai bahwa penyidikan KPK tidak sah. Ia pun berdalil dirinya tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri, dan atau menghilangkan barang bukti.
Atas dasar itu, Andi Putra meminta agar hakim menyatakan laporan kasus korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum. Sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ia pun meminta hakim menyatakan Sprindik dalam kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, ia meminta agar penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dinyatakan tidak sah. Serta meminta hakim memerintahkan KPK membebaskannya.
Namun KPK menyangkal argumen tersebut. Bahkan KPK mengungkap upaya Andi Putra melarikan diri pada saat akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Andi Putra dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberi suap adalah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Andi diduga menerima suap dari Sudarso untuk memperlancar perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.
Sudarso diduga menjanjikan fee uang miliaran rupiah untuk pengurusan izin tersebut. Bahkan, diduga sudah ada ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada Andi sebagai realisasi. Pada saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga sebagai bagian pemberian suap.