6 Anggota Khilafatul Muslimin di Jateng Dijerat Pasal Hoaks dan Makar

2 Agustus 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemaparan 7 orang tersangka Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah, saat jumpa pers di Polda Jateng, Selasa (2/8/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemaparan 7 orang tersangka Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah, saat jumpa pers di Polda Jateng, Selasa (2/8/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Enam anggota Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah terancam dijerat Pasal kabar bohong yang menimbulkan keonaran dan pasal dugaan tindak pidana makar.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, berkas perkara kasus Khilafatul Muslimin telah dinyatakan P21 atau tinggal menunggu sidang.
"Terkait penanganan Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten sudah P21 atau lengkap. Tinggal menunggu sidang," ujar Luthfi dalam jumpa pers, Selasa (2/8).
7 orang tersangka Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Selasa (2/8/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Luthfi mengatakan, dari enam tersangka, empat di antaranya berasal dari Kabupaten Brebes, dan sisanya berasal dari Klaten, Jawa Tengah.
"Empat tersangka asal Brebes GIT (59), D (48), MAJ (36), dan AS. Tersangka Klaten yakni IAM dan S. Modus operandinya yakni konvoi kendaraan dan pembagian pamflet," ungkap dia.
Sementara itu, tersangka Khilafatul Muslimin asal Klaten Ibnu Al Mahdi membantah tuduhan jika kelompoknya anti-Pancasila dan anti-NKRI.
"Visi dan misinya hanya untuk mengajak umat bersatu dan tidak ada anti-pancasila. Tuduhan makar dan anti-{ancasila adalah fitnah yang sangat keji," kata Ibnu.
ADVERTISEMENT