Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
6 Demonstran 11 April di DPR Didakwa Keroyok Ade Armando, Begini Kejadiannya
13 Juli 2022 20:35 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Kasus pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando pada 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Rabu (13/7) sidang sudah memasuki agenda pembacaan putusan sela, tetapi ditunda.
ADVERTISEMENT
Penundaan karena para terdakwa menyampaikan keberatan ke majelis hakim. Sebab dalam sidang tersebut, baru pertama kalinya mereka didampingi oleh kuasa hukum.
Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Marcos Iswan (ojek online), Komar (sopir), Abdul Latif (buruh), Al Fikri Hidayatullah (ojek online), Dhia Ul Haq (ojek online), dan Muhammad Bagja (ojek online).
Atas keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan pembacaan eksepsi akan dilakukan oleh pihak terdakwa pada Kamis (14/7) besok.
"Sidang ditunda dan dibuka lagi pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa lagi," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di PN Jakarta Pusat, dikutip dari Antara.
Lantas, bagaimana dakwaan terhadap mereka?
Jaksa penuntut umum mendakwa keenam orang tersebut melakukan kekerasan berupa pemukulan hingga penendangan terhadap Ade Armando.
ADVERTISEMENT
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang," ujar jaksa dalam salinan dakwaan yang kumparan terima.
Jaksa membeberkan, kekerasan terhadap Ade bermula saat keenamnya mengetahui akan adanya demonstrasi di DPR pada 11 April 2022. Demo itu berisi tuntutan menolak kenaikan harga BBM dan menolak jabatan Presiden 3 periode.
"Bahwa setelah mengetahui adanya aksi unjuk rasa tersebut maka para terdakwa berjumlah 6 (enam) orang berasal dari partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan yang sama," bunyi dakwaan.
Namun mereka bukanlah bagian dari mahasiswa yang telah mendapat izin dan menyampaikan pemberitahuan untuk berdemonstrasi. Keenamnya kemudian janjian berangkat bersama dengan titik kumpul keberangkatan yaitu di halte UI Depok pada tanggal 11 April 2022. Mereka kemudian berangkat dengan menggunakan kendaraan motor ke lokasi demo,
ADVERTISEMENT
"Ikut melakukan aksi demo dengan tujuan yaitu menyuarakan aspirasi penolakan terhadap wacana Presiden 3 periode dan tentang kenaikan BBM, minyak dan sembako sebagaimana yang diusung oleh Mahasiswa," ucap jaksa.
Pukul 14.00 WIB, suasana sudah mulai ramai di depan Gedung DPR. Keenam terdakwa langsung membaur dengan massa aksi lainnya untuk menyuarakan tuntutan mereka melalui orasi-orasi.
Pada sekitar pukul 15.00 WIB, mahasiswa yang melakukan aksi sudah mulai membubarkan diri. Sebab, perwakilan mahasiswa dan tuntutan dalam aksi sudah diserahkan ke DPR dan Kepolisian.
Tiba-tiba, muncul kelompok lain yang membuat ricuh. Jaksa menyebut kelompok itu bukan dari mahasiswa.
"Tiba-tiba ada massa aksi unjuk rasa yang bukan kelompok Mahasiswa melempari mobil komando dengan menggunakan botol minuman dan saling dorong mendorong sehingga situasi saat itu ricuh," bunyi dakwaan.
ADVERTISEMENT
Ketika suasana ricuh tersebut, ada suara dari massa. Memprovokasi terhadap Ade Armando yang ada di lokasi.
"Di tengah kericuhan itu ada suara massa yang berteriak-teriak mengatakan ‘Itu Ade Armando, Ade Armando, keroyok'," kata jaksa.
Para terdakwa yang melihat sosok Ade Armando pun kemudian melakukan pengeroyokan.
Berikut bentuk tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan enam terdakwa terhadap Ade Armando:
ADVERTISEMENT
Para pelaku kemudian ditangkap oleh polisi. Salah satunya melalui identifikasi rekaman CCTV.
Akibat kekerasan tersebut, Ade Armando mengalami sejumlah luka sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Visum et Revertum Nomor 005/MRCCC/MRD/IV/2022 tanggal 19 April 2022 oleh pihak Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospital.
"Berdasarkan temuan yang didapatkan atas korban dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki berusia 60 tahun diantar dalam keadaan sadar dan lemah. Dari pemeriksaan didapati luka robek pada bagian kepala yang sebagian telah dilakukan perawatan, luka memar dan bengkak wajah, luka lecet di daerah kelopak mata kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri, serta kaki kiri," kata jaksa
"Disertai cedera kepala dengan gambaran perdarahan bawah selaput keras dan lunak otak, memar jaringan otak yang berlokasi di otak bagian depan sebelah kanan dan otak bagian belakang terutama sebelah kanan, akibat persentuhan dengan benda tumpul. Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit," sambung jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.