Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
6 Jam Bongkar Septic Tank Aborsi Ilegal, Polisi Temukan Jaringan Diduga Janin
3 Juli 2023 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menemukan jaringan yang diduga janin korban praktik aborsi ilegal di sebuah klinik kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Jaringan ini ditemukan setelah petugas melakukan pembongkaran saluran selama 6 jam.
ADVERTISEMENT
Pembongkaran septic tank dilakukan karena para tersangka membuang janin hasil aborsi ke saluran toilet. Namun ternyata, saluran air di kontrakan yang digunakan pelaku tidak mengalir ke septic tank, melainkan langsung ke selokan.
“Saat dilakukan pembongkaran, kemudian tim melakukan pengecekan saluran pipa paralon. Ternyata dari rumah tersebut tidak ada saluran yang menuju ke septic tank, tapi langsung ke saluran pipa atau saluran pembuangan got,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian, di lokasi pembongkaran, Senin (3/7).
Polisi bersama petugas PPSU mulai melakukan pembongkaran sejak pukul 10.30 WIB. Jaringan yang diduga janin tersebut nantinya akan diperiksa di laboratorium forensik.
“Jaringan ini yang kita masih belum tahu yang kemudian nantinya dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diketahui jaringan tersebut apakah jaringan-jaringan janin seperti yang kita duga atau jaringan apa,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hady mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan olah TKP untuk mencari barang bukti lain.
“Proses penyelidikan olah TKP selesai sore hari ini, ternyata saluran pembuangan langsung ke got, kemungkinan pembuangan sudah kemana-mana, tapi untung ditemukan satu jaringan yang harus dicari tahu lagi apabila dikemudian hari ditemukan petunjuk lain, kita akan olah TKP lagi seperti itu,” pungkasnya.
Sejauh ini Polisi telah menetapkan 9 tersangka, antara lain;
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 a UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP.