6 Petinggi Akumobil Didakwa Melakukan Penipuan

13 Februari 2020 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana showroom akumobil di Jalan Sadakeling, Bandung, Jawa Barat.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana showroom akumobil di Jalan Sadakeling, Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Enam petinggi Akumobil menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (13/2). Mereka didakwa telah melakukan penipuan dengan kedok menawarkan mobil murah oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Keenam terdakwa itu adalah Bryan John Satya selaku Direktur Utama; Nurul Husni Farid selaku Direktur Operasional; dan Alief Al Yasyien selaku Direktur Administrasi dan Keuangan. Selanjutnya Firman Rakhman selaku Direktur Operasional Marketing Unit; Ridwan Sadewa selaku Direktur Divisi Motor dan General; serta Muhammad Idris selaku Direktur HRD dan Legal.
"Terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau pun serangkaian kebohongan," kata jaksa Melur Kimaharandika di PN Bandung.
Suasana showroom akumobil di Jalan Sadakeling, Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Jaksa mengungkapkan terdapat 2.557 konsumen yang telah membeli mobil dan 887 konsumen yang membeli motor dari Akumobil. Para konsumen sudah membayar uang dengan rentang Rp 50 juta hingga Rp 60 juta.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dari jumlah konsumen tersebut, Akumobil hanya memberikan mobil kepada 271 orang dan motor kepada 156. Keenam petinggi Akumobil dinilai melakukan penipuan.
"Dana keseluruhan yang masuk senilai Rp 128 miliar. Dari total konsumen yang terdaftar, ada 271 konsumen yang telah menerima unit mobil dan ada 156 konsumen yang telah menerima unit kendaraan sepeda motor," terang dia.
Jaksa mendakwa enam petinggi Akumobi melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selama ini, Akumobil dinilai menjalankan bisnis dengan skema ponzi atau mengimingi konsumen dengan harga yang sangat murah dari harga pasaran. Perusahaan ini mengadakan flash sale untuk menarik minat masyarakat.
ADVERTISEMENT