Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
6 Tahun Diperingatkan, Gedung TVRI Akhirnya Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran
14 Maret 2023 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam peringatan kedua, Dinas Gulkarmat memasang stiker peringatan di gedung tersebut. Hal itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Kini stiker itu telah dicabut. Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, pencabutan stiker dilakukan setelah pihak pengelola gedung memenuhi standar keselamatan kebakaran.
"Pada Selasa (14/3/2023) bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran dan akan dilakukan Pencabutan Sanksi Administrasi Peringatan Ke-II (DUA) dan Penurunan Papan Peringatan yang terpasang sejak Senin (28/6/2016)," kata Satriadi dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Pencabutan peringatan itu dilakukan Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono, kepolisian, Satpol PP, serta pengelola gedung.
Satriadi menjabarkan ada 10 sitem proteksi kebakaran di gedung TVRI yang sudh diperbaiki. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
1) Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran;
2) Sistem Springkler Otomatis;
3) Deteksi Alarm Kebakaran;
4) Sudah tersedianya Pencahayaan dan Alat Komunikasi Darurat;
5) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sudah diperbaharui;
6) Tangga Kebakaran Gedung GPO sudah siap pakai;
7) Petunjuk arah darurat sudah siap pakai;
8) Lift Kebakaran sudah siap pakai;
9) Pintu Shaf sudah diganti dengan bahan tidak mudah terbakar dan setiap lantai sudah terpasang Fire Stop;
10) Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) sudah terbentuk;