Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
7 Bandar Jadi Tersangka Narkoba di Kampung Bahari, Senpi-Granat Asap Disita
18 Maret 2024 22:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok. Penetapan ini tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan polisi pada Minggu (10/3).
ADVERTISEMENT
"Dari penindakan di Kampung Bahari, awalnya kita melakukan penangkapan terhadap 26 orang. Tetapi dalam proses penyidikan kita tetapkan 7 orang untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Satresnarkoba di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakut, Senin (18/3).
Ketujuh orang itu adalah SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH. Semuanya dinyatakan positif narkoba dan memiliki barang bukti narkoba.
Sementara untuk 13 orang lainnya masih dalam pemeriksaan karena urine positif narkoba. Enam orang dipulangkan karena negatif narkoba.
"Ya, kalau pasalnya kan mengedarkan, berarti ya golongannya klusternya bandar [7 tersangka]," sambung Gidion.
Dalam kasus ini polisi menyita senjata api seperti revolver, mata anak panah, hingga granat air mata. Atas barang bukti senjata api itu kepolisian mengaku akan mendalami asal muasalnya.
ADVERTISEMENT
"Ya, nanti itu dalam penyelidikan lebih lanjut. Nanti kita uraikan juga itu ke atas. Dari mana asal itu barang [granat dan senpi]," terang Gidion.
Dirinya menduga granat ini hendak digunakan untuk menghalangi anggota kepolisian saat penggerebekan berlangsung.
"Tetapi pada waktu [penggerebekan], tidak sempat digunakan oleh para pelaku. Kemungkinan paling tidak untuk menghalang-halangi polisi untuk masuk ke kampung itu," tambahnya.
Ancaman Hukuman
Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 lebih subsidair Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman maksimal pidana mati atau kurungan selama 20 tahun penjara.
Deretan Barang Bukti
Berikut rincian barang bukti yang dibawa kepolisian:
ADVERTISEMENT
Narkotika jenis sabu total 129,2 gram dengan rincian:
Narkotika jenis ganja total brutto 24,8 gram dengan rincian:
ADVERTISEMENT
Lain-lain:
Polisi mengkonfirmasi seluruh barang bukti narkoba tersebut milik para tersangka. Mereka menjual mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 950 ribu per paket.