7 Debt Collector yang Bikin Darah Irjen Fadil Mendidih Jadi Tersangka, 4 Buron

23 Februari 2023 18:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus perampasan mobil milik seleb TikTok Clara Shinta di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus perampasan mobil milik seleb TikTok Clara Shinta di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh debt collector yang merampas mobil milik seleb TikTok Clara Shinta dan memaki anggota Bhabinkamtibmas di kawasan Jakarta Selatan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Namun, dari 7 tersangka, baru 3 orang yang telah ditangkap. Mereka bernama Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav. Empat tersangka lainnya kini masih diburu.
"Jadi kita serius dalam menangani ini, keresahan-keresahan publik ini, dan kami masih mengejar 4 orang yang lain," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (23/2).
Para tersangka yang masih buron itu bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Tersangka debt collector yang merampas mobil seleb TikTok Clara Shinta dan memaki bhabinkamtibmas. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Ya kalau di media sosial [Erick Jonshon Saputra Simangunsong] itu yang [baju] garis-garis biru, dan ternyata yang bersangkutan ini residivis. residivis di Banyumas kasus penganiayaan," ungkap Hengki.
Lebih jauh, dia pun mengultimatum para buronan itu untuk segera menyerahkan diri. Sebab, cepat atau lambat para debt collector itu pasti akan tertangkap.
ADVERTISEMENT
"Kami akan kerja terus dan setelah ini akan kami sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap gambaran orang itu," tegasnya.
Terhadap para debt collector tersebut telah dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.