Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
7 Korporasi Tersangka Korupsi-Pencucian Uang PT Duta Palma Group Segera Disidang
10 April 2025 11:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tujuh korporasi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group dan pencucian uang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (9/4).
"Rabu 9 April 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakarta Pusat)," kata Harli dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Adapun tersangka korporasi tersebut yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
Untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 7 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 7 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan itu, Harli menyebut bahwa para tersangka korporasi tersebut akan segera disidangkan.
"Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," tuturnya.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 4,7 triliun. Selain itu, perbuatan para tersangka juga mengakibatkan adanya kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 73,9 triliun.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group.
Sebanyak 7 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan itu, Kejagung juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun uang yang telah disita itu bakal dititipkan oleh penyidik ke bank penitipan.
Uang triliunan rupiah itu terhimpun dari 4 kali penyitaan. Pertama, yakni Rp 450 miliar, kemudian yang kedua Rp 372 miliar. Lalu, yang ketiga Rp 301 miliar, dan yang terakhir sebesar Rp 288 miliar.
Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.
Dalam kasus ini, 7 perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.
ADVERTISEMENT
Tujuh korporasi yang menjadi tersangka itu diduga berada di bawah Duta Palma Group. Diduga, ada skema aliran uang untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi-korporasi tersebut.
Uang hasil korupsi itu diduga dialirkan ke PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Kemudian, uang itu dialihkan kembali ke Surya Darmadi.
Modus yang mereka jalankan adalah menyamarkan uang hasil korupsi itu dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.