Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
7 Tersangka Match Fixing Diserahkan ke Kejari Sleman, 2 Orang Terkait PSS
18 Januari 2024 22:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak tujuh tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 pada November 2018 silam dilimpahkan oleh Satgas Antimafia Bola Polri ke Kejari Sleman.
ADVERTISEMENT
"Dalam kesempatan kali ini, kami dari Satgas Anti Mafia Bola menginformasikan bahwa kami hari ini telah berhasil menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa match fixing atau pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada bulan November tahun 2018 yang melibatkan 8 tersangka," Kanit 5 subdit 2 Dittipidsiber AKBP Made Redi di Polda DIY, Kamis (18/1).
Dalam perkara ini, polisi sebenarnya telah menetapkan total 8 orang tersangka. Namun, satu pelaku di antaranya masih berstatus DPO.
Adapun 7 tersangka yang diserahkan ke Kejari Sleman yakni Vigit Waluyo, Kartiko Mustikaningtyas, Dewanto Rahadmoyo Nugroho yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, ada juga nama Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi selaku penerima suap dari pihak wasit.
ADVERTISEMENT
"Kami masih ada satu PR yaitu satu tersangka masih buron dengan inisial YAS. Namun kami sudah membuat DPO dan kami sudah sebar ke wilayah, supaya semua wilayah atau kami dari direktorat siber tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap YAS tersebut," katanya.
Redi mengatakan ada dua tersangka yang berkaitan dengan klub PSS Sleman."Yang terlibat satu, DRN sama KM," ujarnya.
Dia pun tak menampik kasus pengaturan skor ini juga berkaitan dengan PSS Sleman.
"Untuk kaitannya dengan PSS Sleman ya memang itu melibatkan dari klub tersebut," jelasnya.
"Untuk tersangka kami sangkakan dengan undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, namun kami sangkakan dengan pasal yang berbeda adapun untuk yang memberikan suap kami sangkakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta, sedangkan untuk penerima suap kami sangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 15 juta," katanya.
ADVERTISEMENT
3 Tersangka Ditahan, 4 Tidak
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Pada hari ini kami terhadap 3 tersangka, jaksa telah melakukan penahanan kemudian yang 4 tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," kata Agung.
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Kejaksaan Agung akan segera menyempurnakan dakwaan. Lalu minggu depan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera kami sidangkan.
"Kami dari kejaksaan juga berkomitmen akan terus memberantas mafia bola di Indonesia. Jangan sampai ada lagi kejahatan terhadap bola di Indonesia," pungkasnya.