Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diserahkan ke Kejaksaan
23 Juni 2022 23:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin, di serahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
"Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P22," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (23/6).
Hadi menyebut, 8 tersangka itu berinisial DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sementara tersangka Bupati Terbit Rencana, belum diserahkan. Sebab penyidik masih memeriksanya.
"Berkasnya dipisah, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kita tetap koordinasi sama KPK. Intinya proses penyidikan, hukumnya tetap berjalan," ujar Hadi.
Polisi turut menyerahkan barang bukti yakni kain motif batik, gayung warna oranye, tikar plastik, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam, 1 unit mobil double cabin Hilux putih, 535 lembar surat pernyataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 gayung dan sepasang sepatu but.
ADVERTISEMENT
Lalu selang warna hijau muda, selang warna kuning, 1 lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, selang warna oranye, kursi panjang terbuat dari kayu.
Sementara Aspidum Kejaksaan Sumut, Arip Zahrulyani, menyebut para tersangka ini akan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," ujar Arip Zahrulyani.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka itu pada Senin (21/3). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Salah satu tersangka merupakan anak Bupati Langkat Dewa Perangin-Angin.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Terkait alasan polisi belum menahan 8 tersangka.
ADVERTISEMENT