Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
9 Tersangka Korupsi Impor Minyak Bisa Dituntut Hukuman Mati?
6 Maret 2025 13:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung telah menjerat 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut terjadi pada periode 2018-2023. Artinya, sempat berbarengan dengan masa pandemi COVID-19.
Merujuk Pasal 2 UU Tipikor, disebutkan bahwa tindak pidana korupsi bila dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Adapun syarat 'keadaan tertentu' yang dimaksud apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Jaksa Agung ST Burhanuddin tak menampik bahwa ketentuan tersebut bisa saja diterapkan.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers bersama Dirut Pertamina, Kamis (6/3).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Burhanuddin melanjutkan, hal tersebut menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," tutur dia.
Dalam kasus ini, sudah ada 9 tersangka yang dijerat. Mereka adalah 6 petinggi di Subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Mereka diduga melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur. Begitu juga dengan proses pengolahannya.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.